Mataram, katada.id-Lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kelima orang yang ditangkap terdiri dari dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
Dua laki-laki masing-masing berinisial HS (30) dan AY (20). Sedangkan tiga perempuan masing-masing berinisial RP (30), MU (42) dan IS (27). Mereka warga Karang Bagu, Kota Mataram. ’’Kita amankan Senin lalu (31/8/),’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis (03/09/2020).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Di rumah pelaku HS dan MU kerap digunakan sebagai tempat pesta sabu. Rumah HS langsung digerebek petugas. ‘’Saat kita gerebek, pesta sabunya baru saja dimulai. Ada lima orang di sana dan langsung kita bawa ke Mapolresta Mataram,’’ bebernya.
Beragam barang bukti didapatkan petugas. Petugas mendapatkan beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,06 gram, tujuh buah klip plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu rupiah, sejumlah alat hisap atau bong, dua buah gunting, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu buah korek api gas. ‘’Kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,06 gram,’’ bebernya.
Terungkap, rumah yang digerebek petugas adalah milik HS dan MU. Keduanya adalah pasangan suami istri yang baru saja menikah. Karena ditangkap petugas. Keduanya tidak lagi menikmati manisnya kehidupan sebagai pengantin baru. Mereka akan mendekam dibalik jeruji penjara dalam waktu lama. ‘’HS dan AY ini memang baru saja menikah. HS ini juga residivis baru dua bulan bebas. Sebelumnya dia divonis 4 tahun penjara,’’ tuturnya.
Asal narkoba yang didapatkan pelaku sedang dikembangkan petugas. Kelimanya ungkap Ericson sudah saling mengenal. ‘’ Mereka ini satu jaringan. Ada pengedar, ada kurir juga. Ada juga yang sebagai penyedia tempat,’’ kata Ericson.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 (ayat 1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (one)