Diintimidasi saat Liput Banjir, Jurnalis Perempuan di NTB Laporkan Oknum Pegawai Pengembang Perumahan ke Polisi

0
Wartawati Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani saat membuat laporan di Polresta Mataram, Rabu (12/2).

Mataram, katada.id – Wartawati Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani, diduga mengalami persekusi dan intimidasi oleh seorang pegawai pengembang perumahan Meka Asia di Lombok Barat.

Dugaan persekusi intimidasi ini terjadi saat Yudina meliput korban banjir Lombok Barat, Selasa (11/2). Kini, kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi di Polresta Mataram, Rabu (12/2).

Yudina datang ke Polresta Mataram sekitar pukul 12.15 Wita didampingi tim redaksi dan sejumlah organisasi profesi jurnalis, di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Mataram dan Kominte Keselamatan Jurnalis (KKK) Nusa Tenggara Barat.

“Kami dari Redaksi Inside Lombok menyayangkan ada dugaan persekusi yang dialami jurnalis kami (Yudina) ketika meliput banjir di salah satu perumahan di Lombok Barat. Seharusnya hal ini tidak terjadi, jika semua pihak memahami kerja jurnalistik kami semata-mata berusaha memenuhi kepentingan publik,” terang Pimpinan Redaksi Inside Lombok, Bayu Pratama kepada wartawan.

Ia menegaskan, pihaknya bersiap mendukung penuh keputusan korban untuk menempuh jalur hukum. Bahkan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan tim hukum untuk mengawal kasus yang menimpa jurnalisnya.

“Saat ini Inside Lombok berkomitmen penuh mendampingi jurnalis kami mendapatkan keadilan sebagai mana mestinya, agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku,” kaya Bayu.

Sementara, Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, pihaknya telah menerima laporan dan saat ini masih meminta keterangan Yudina sebagai pelapor. “Jadi terkait laporan tersebut kami telah terima, dan kami akan mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan,” kata Taufik.

Setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk dari terlapor. “Kami akan mencari saksi-saksi dan akan memeriksa lokasi kejadian. Nanti juga kami akan meminta keterangan dari terlapor (pengembang),” tegasnya.

PT Meka Asia Siap Ikuti Proses Hukum

Sementara itu, Perwakilan PT Meka Asia, Diegas Bulan Pradhana mengaku siap mengikuti proses hukum. “Kami akan ikuti dan hormati proses hukumnya,” katanya dikonfirmasi katada.id.

Lebih lanjut, ia membantah pihaknya telah mengintimidasi wartawan Inside Lombok. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

“Jadi kami menolak menjawab apapun konfirmasi platform dari Inside karena dianggap pemberitaannya berat sebelah, bukan wartawannya,” terangnya.

Diegas juga mengungkapkan kronologi kejadian pada Selasa (11/2) tersebut. Saat itu, beberapa orang wartawan datang wawancara terkait kejadian banjir di lokasi perumahan Meka Asia, di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Meka Asia tidak memperkenankan Inside Lombok melakukan wawancara. Usai wartawan lain melakukan wawancara, Yudina beranjak pulang dengan berlinang air mata.

“Saya memang kejar agar tidak terjadi kesalahpahaman, dan saya memang pegang tangannya untuk minta maaf,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini berawal dari unggahan akun Instagram Inside Lombok pada Senin (10/2). Dalam unggahan tersebut, Inside Lombok menampilkan laporan warga mengenai kondisi banjir di wilayah Lombok Barat, termasuk foto perumahan Meka Asia. Namun, tidak ada narasi yang secara langsung menyebutkan nama perumahan tersebut.

Merasa dirugikan, pihak pengembang meminta Inside Lombok untuk menghapus unggahan tersebut. Namun, permintaan itu ditolak, dan redaksi Inside Lombok menawarkan hak klarifikasi sebagai solusi. Hingga hari berikutnya, Selasa (11/2), pihak pengembang belum memberikan tanggapan terkait hak klarifikasi tersebut.

Pada hari yang sama, Yudina bersama beberapa wartawan lain, yakni Awaludin (SCTV) dan Wendi (Radar Lombok), mendatangi kantor Meka Asia untuk mengawal warga yang ingin meminta solusi terkait banjir. Saat proses wawancara berlangsung, pihak pengembang justru memprotes unggahan Inside Lombok kepada Yudina dengan nada yang dianggap memojokkan dan mempertanyakan kredibilitasnya sebagai jurnalis.

Merasa tertekan, Yudina yang sedang hamil dua bulan memilih keluar ruangan dan menangis. Namun, pegawai pengembang berinisial AG justru mengejarnya, menariknya, dan diduga meremas wajahnya. Akibat kejadian ini, Yudina mengalami shock berat dan harus mendapatkan pendampingan pemulihan mental.

Dikecam

KKJ NTB menyesalkan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami Yudina, terlebih dalam kondisinya yang sedang hamil. Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Apapun alasannya, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan. Seharusnya pihak pengembang menggunakan ruang klarifikasi yang telah disediakan oleh Inside Lombok, bukan melakukan intimidasi dan kekerasan,” ujar Haris.

Tindakan yang dilakukan terhadap Yudina juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat 1 dan 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik, apalagi dengan kekerasan fisik, dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Direktur LSBH NTB, Badaruddin, juga menyebut bahwa kasus ini dapat dijerat dengan dua delik pidana, yakni pelanggaran terhadap UU Pers serta kekerasan terhadap perempuan. Saat ini, KKJ NTB terus berkoordinasi dengan KKJ Indonesia untuk melakukan advokasi dan pemantauan lebih lanjut terhadap kondisi korban.

Laporan awal terkait kasus ini telah disampaikan ke Koordinator KKJ Indonesia, Eric Tanjung, dan langkah hukum sedang dikaji untuk memastikan keadilan bagi Yudina. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here