Sumbawa Barat, katada.id – Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap WP (50) warga Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Rabu (9/2/2022). Ia dilaporkan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi menceritakan, sore hari anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah WP sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Anggota langsung menyelidiki dan menggerebek rumah WP sekitar pukul 21.50 Wita. “WP kami tangkap dan menggeledah rumahnya,” ujar Eddy, Kamis (10/2/2022).
Dalam penggeledahan tersebut, anggota menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu bruto 0,88 gram. Ditemukan juga 1 lembar potongan kresek plastik warna hitam, kresek plastik warna hitam, bendel plastik klip, dompet warna hitam, HP dan uang tunai Rp700 ribu .
Selanjutnya pelaku WP beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (aw)