Katada

Dinas PUPR NTB Komitmen Selesaikan Temuan BPK Rp14,49 Miliar

Kadis PUPR NTB, Ridwan Syah. (Istimewa)

Bima, katada.id – Program pembangunan jalan yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020-2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terungkap  15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sebesar Rp14,49 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ridwan Syah menerangkan, pihaknya tidak hanya fokus mempersiapkan program dan kegiatan yang sudah termuat dalam DPA 2023. Namun berkomitmen untuk semakin memantapkan tata kelola dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR.

”Salah satu yang menjadi fokus Dinas PUPR adalah menindaklanjuti temuan BPK Rp14,49 miliar,’’ terangnya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: 15 Paket Proyek Jalan Dinas PUPR NTB Diduga Bermasalah, Kekurangan Volume Pekerjaan Rp14,49 Miliar 

Ia menegaskan, masing-masing rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan jalan telah diperintah untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume kepada ke kas daerah. Menurut regulasi rekanan diberikan waktu selama 60 hari sejak LHP diterima. ”Kewajiban setor temuan BPK dari masing-masing rekanan nilainya bervariasi,” ujarnya.

Menurut Ridwansyah, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan semua rekanan dan mereka siap melaksanakan mengembalikan temuan tersebut. Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan sejauh ini progres pembayarannya sangat signifikan.

”Ada yang sudah membayar secara bertahap, bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen. Prinsipnya, begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan oleh pengguna, maka rekanan langsung menyelesaikan,” jelas Dae Iwan, sapaan akrab Ridwan Syah.

Baca Juga: Kadis PUPR NTB Tegaskan Tidak Ada Proyek Fiktif, Temuan BPK Rp639 Juta Telah Dikembalikan

Ridwansyah menyayangkan ada pihak yang mempolitisir temuan ini dan ingin menyeretnya menjadi persoalan hukum. ”Sepanjang kita komit untuk menindaklanjuti hasil temuan, maka persoalannya klir. Terkecuali dalam temuan pemeriksaan diungkap adanya tindak pidana,” ungkapnya.

Dari LHP BPK, lanjut dia, tidak ada satupun temuan yang termasuk dalam kategori fraud. ”Dinas PUPR lebih beruntung dibandingkan dengan OPD lain, karena sebagian kegiatan 2022 sudah diaudit BPK,” ketusnya.

Baca Juga: Inspektorat NTB Terus Kawal Pengembalian Temuan BPK

Ridwansyah kembali menegaskan akan segera menuntaskan rekomendasi BPK. ”Ini bagian dari ikhtiar dan sumbangsih Dinas PUPR kepada daerah agar predikat WTP kembali diraih oleh Provinsi NTB,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version