Mataram, katada.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB Ridwan Syah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi sewa alat berat pada Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok, Kamis (31/10).
Ridwan Syah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dikonfirmasi katada.id membenarkan adanya pemeriksaan salah seorang mantan kadis PUPR NTB. “Yang bersangkutan ditanya mengenai proses sewa menyewa alat berat, kepada siapa disewakan, dan mekanisme penyewaan. Ada 30 pertanyaan,” ungkapnya, Jumat (1/11).
Ridwan Syah tidak menampik adanya sewa alat berat tersebut. Namun penyewaan tersebut bukan di zamanya ia menjabat sebagai kadis. “Pengakuannya di era sebelumnya,” terang Yogi.
Sebagai informasi, sewa alat berat yang diusut polisi ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini, yakni sewa dua dump truck, mixer molen, dan ekskavator.
Fendi menyewa alat berat saat Ali Fikri menjabat sebagai kepala balai. Diduga, uang sewa alat berat tidak pernah disetor ke kas daerah.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi penyewaan alat berat ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Kerugian itu berasal dari harga alat yang belum dikembalikan penyewa dan sewa alat berat selama empat tahun. (ain)