Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Tersangka Korupsi Masker NTB Rabiatul Adawiyah Susul Suaminya di Penjara

×

Diperiksa 7 Jam, Tersangka Korupsi Masker NTB Rabiatul Adawiyah Susul Suaminya di Penjara

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang Wilandra.

Mataram, katada.id – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai miliaran rupiah terus bergulir.

Kali ini, tersangka Rabiatul Adawiyah yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, akhirnya menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram.

Example 300x600

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lebih dari tujuh jam, dimulai pukul 09.00 Wita hingga 16.30 Wita, Sabtu (2/8).

Rabiatul Adawiyah merupakan salah satu dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus pengadaan masker yang terjadi saat masa pandemi COVID-19.

Ia diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB pada saat itu.

Istri tersangka Wirajaya Kusuma yang juga tersangka korupsi masker ini bertugas mengoordinir pelibatan UMKM untuk memproduksi masker yang dipesan pemerintah saat masa darurat pandemi.

Pemeriksaan terhadap Rabiatul Adawiyah berlangsung cukup panjang, dengan lebih dari 100 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait perannya dalam proyek pengadaan masker. Setelah pemeriksaan selesai, Rabiatul Adawiyah langsung diamankan dan dibawa ke Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pemeriksaan terhadap RA (Rabiatul Adawiyah) sudah selesai, dan saat ini yang bersangkutan resmi kami amankan di Tahti Polresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu I Komang Wilandra, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.

Kasus ini bermula dari pengadaan masker dengan anggaran mencapai Rp12,3 miliar, yang ditujukan untuk kebutuhan masyarakat di tengah pandemi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar sekitar Rp1,58 miliar dalam proyek ini.

Rabiatul Adawiyah, yang kini berdinas di Kesbangpol NTB, belum memberikan komentar terkait penahanannya. Namun, penyidik menyatakan bahwa kasus ini masih terus berjalan dan berpotensi berkembang seiring dengan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, satu tersangka perempuan lainnya, Dewi Noviany, yang juga terlibat dalam kasus ini, belum menjalani pemeriksaan ulang.

Penyidik mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Wakil Bupati Sumbawa ini pada pekan depan untuk menghadirkan yang bersangkutan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *