Diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan lahan, mantan Kadis Perkim Kota Bima tak ditahan

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Mataram, katada.id – Mantan Kadis Perumahan dan Pemikiman (Perkim) Kota Bima, Hamdan telah diperiksa, pekan lalu. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Kota Bima.

Selain Hamdan, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa juga tersangka Usman, yang saat pengadaan lahan sebagai perantara pemilik tanah. ’’Tersangka sudah diperiksa,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan kepada wartawan, Selasa (11/8).

Meski diperiksa sebagai tersangka, kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Hamdan dan Usman. Menurut Dedi, pandemic covid-19 salah satu menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahanan keduanya.

’’Tersangka sejauh ini masih kooperatif. Kalaupun ditahan, nantinya Lapas Mataram belum tentu mengizinkan tersangka untuk keluar menjalani sidang. Karena saat ini sedang covid-19,’’ ungkapnya.

Dedi menambahkan, pemeriksaan tersangka ini untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. ’’Jika nanti keterangan tersangka dibutuhkan lagi, maka kami akan panggil dan memeriksanya,’’ terang Dedi.

Sebagai informasi, dalam pengadaan tanah untuk korban banjir pada November 2017 lalu telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. Saat itu hanya dihadiri tersangka Usman yang mengaku sebagai wakil/kuasa dari pemilik lahan, padahal tidak ada surat kuasa.

Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are, namun dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan ditransfer lagi ke rekening tersangka Usman. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are.

Dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, kejaksaan menaikan statusnya sebagai tersangka.

Sebagai pengingat, dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here