Direktur BAL Tersangka Pengeboran Air Tanah di Gili Trawangan Berstatus Mantan Napi

0
Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Mataram, katada.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan dua tersangka kasus pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Keduanya adalah Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi.

Kepala Subdirektorat IV Bidang Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Gede Harimbawa menerangkan bahwa Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) yang menjadi tersangka dalam kasus pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan berstatus mantan narapidana.

“Dahulu memang yang bersangkutan (William John Matheson) ini pernah kena pidana. Itu tahun 2018, cuma hukuman percobaan. Terus, lagi dia melakukan (pengeboran air tanah untuk penyediaan air bersih tanpa izin) di sana, bekerja sama dengan PT GNE. Jadi, kena (pidana) untuk kedua kali,” terang Harimbawa kepada wartawan, Kamis (2/5).

Baca juga: Dirut PT BAL dan Direktur GNE Jadi Tersangka Kasus Pengolahan Air di Gili Trawangan

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, hakim dalam amar putusan perkara nomor: 230/Pid.Sus/2018/PN Mtr, tanggal 16 Oktober 2018 menyatakan William John Matheson terbukti bersalah menjalankan usaha penyediaan air tanpa izin dari pemerintah.

Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadap William John Matheson dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan. Hakim menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani pidana, kecuali kembali melakukan pidana dalam periode menjalankan hukuman percobaan selama 10 bulan.

Harimbawa menjelaskan, perbuatan pidana WJM (William John Matheson) pada tahun 2018 itu tidak ada kaitan dengan PT GNE. “Jadi, sejak ada putusan tahun 2018, PT BAL ini vakum. Kemudian, tahun 2022 beraktivitas lagi dengan kerja sama PT GNE, padahal izin untuk pengeboran belum ada. Itu makanya kami tindak di tahun 2023,” tegasnya.

Dengan mengulang kembali perbuatan pidana, William John Matheson berpotensi menerima hukuman lebih berat dibandingkan putusan pidana sebelumnya. “Karena ini kedua kali, bisa lebih besar kena pidananya,” ucap dia.

Baca juga: Pemprov NTB Cabut Izin PT GNE dan PT BAL sebagai Penyedia Air di Gili Meno-Gili Trawangan

Dalam kasus ini, William John Matheson dan Samsul Hadi selaku Direktur PT GNE, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkata keduanya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Polisi Panggil Pejabat Pemprov NTB

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here