Mataram, katada.id – Tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung 2017 dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu siap menghadiri panggilan Kejati NTB. Kejati NTB rencananya akan memeriksa Aryanto sebagai tersangka, Rabu (28/4).
Kepastian Aryanto menghadiri panggilan penyidik diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan di Mataram. Ia menerangkan, kesiapan tersangka AP (Aryanto Prametu, Red) selaku pelaksana proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 sesuai surat yang diterima penyidik dari penasih hukumnya.
“Dalam surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, tersangka AP siap hadir dalam pemeriksaan Rabu (28/4) besok,” terangnya.
Ia mengungkapkan, AP akan diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik telah empat kali memanggil tersangka, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena menderita covid-19.
”AP akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan benih jagung,’’ terangnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT SAM.
Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar. (sm)