Direktur RSUD Bima: Denda Kekurangan Pekerjaan IGD RS Ponek Sudah Dibayar

0
Direktur RSUD Bima, drg. H. Ihsan. (Foto: Istimewa)

Bima, katada.id – Pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Ponek Kabupaten Bima tahun 2021 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.

Lembaga auditor negara itu menemukan kekurangan pekerjaan pada item pengerjaan beton bertulang dan konstruksi baja. Kekurangan volume pekerjaan tersebut senilai Rp565.710.287.

Selain itu, BPK juga menyimpulkan ada keterlambatan pekerjaan selama 46 hari pada pembangunan IGD RS Ponek. Menurut perhitungan BPK, rekanan harus membayar denda Rp272.803.143.

Temuan BPK ini telah ditindaklanjuti RSUD Bima selaku satuan kerja pembangunan IGD RS Ponek. Rekanan dari PT Citra Nusra Persada telah membayar denda kekurangan volume pekerjaan sesuai temuan BPK.

“Denda kekurangan volume pekerjaan telah diselesaikan yang bersangkutan (rekanan),” terangnya kepada katada.id, Sabtu (11/6/2022).

Rekanan menyetor uang sesuai temuan BPK sebesar Rp565.710.287 kepada kas daerah melalui Bank NTB Syariah Cabang Bima, Kamis (9/6/2022). “Sudah disetor,” katanya sembari mengirimkan bukti setoran atas denda kekurangan volume pekerjaan.

Pembayaran Denda Keterlambatan Pekerjaan Dicicil

Sementara, denda keterlambatan pekerjaan juga sudah ditindaklanjuti. Tetapi pembayaran dilakukan secara bertahap. “Untuk denda keterlambatan, pihak ketiga (rekanan) minta dibayar cicil. Dan sudah mulai dicicil,” ungkapnya.

PT Citra Nusra Persada telah menyicil pembayaran denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp46.761.229.57. Sisanya sekitar Rp222 juta lebih akan dibayar pada tahap selanjutnya. “Pembayaran awal sudah disetor ke kas daerah pada tanggal 8 Juni lalu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pembangunan IGD RS Ponek menghabiskan anggaran Rp22.300.000.000. Proyek ini dikerjakan PT Citra Nusra Persada sejak tanggal 14 Juni 2021 dan diberikan waktu selama 180 hari kalender.  Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada tanggal 25 Januari 2022 lalu. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here