Mataram, katada.id – Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson divonis ringan, Kamis (31/10).
Terdakwa kasus pengeboran air tanah ilegal di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya dalam amar putusan menyatakan terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha sebagaimana dalam dakwaan ketiga penuntut umum ;
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I William John Matheson dan terdakwa II Samsul Hadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa selama terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” terangnya.
Vonis Samsul Hadi dsn William John Matheson lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, William John Matheson John dituntut 6 tahun penjara, sementara Samsul Hadi dituntut 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, keduanya melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan ekosistem laut.
Keduanya juga mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran (SIP) dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.
Aktivitas ilegal dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.
Salah satu hasilnya adalah terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.
Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.
Selama proses pengeboran, terungkap Samsul Hadi menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp 1,25 miliar. Hal ini berdasarkan bukti transfer dari William John Matheson kepada Samsul Hadi dari November 2019 hingga akhir Oktober 2022. (ain)