Dompu, katada.id – Pria berinisial LAS, 27, warga Dusun Suka Damai, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk polisi pada Rabu dini hari (2/7) sekitar pukul 03.00 Wita. Ia ditangkap di rumahnya saat sedang bersama istrinya.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. LAS tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Penindakan ini hasil informasi warga yang resah. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., Kamis (3/7).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 15 klip plastik bening berisi sabu. Barang haram itu disembunyikan di tempat sampah dapur. Selain itu, alat isap seperti pipet kaca, sedotan L, dan tutup botol bong ditemukan di sangkar burung.
Dari dalam kamar, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp109 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Barang bukti sabu ditimbang dengan berat bruto 5,48 gram dan netto 0,90 gram.
“LAS mengakui kepemilikan barang tersebut, namun enggan menyebut sumbernya. Proses hukum lanjut, termasuk cek urine dan pengujian lab, sudah kami jalankan,” tegas IPTU Rahmadun. (din)