Lombok Utara, Katada.id- Penarikan retribusi KIR kendaraan tidak lagi ditarik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Meski begitu, upaya pelayanan layanan ini tetap dimaksimalkan.
“Soal KIR memang kita sudah tidak bisa narik lagi di situ, makanya PAD dari KIR itu hilang. Tetapi tetap pelayanan kita maksimalkan,” ujar Kepala Dishub KLU Parihin, Senin (4/11).
Dikatakannya, dari 32 retribusi tersebut terdapat 18 retribusi yang masih tersisa untuk ditarik Dishub KLU.
“Jadi banyak hilang memang di kita untuk pajak dan Retribusi itu. Meskipun begitu 18 ini kita maksimalkan dia,” tandasnya.
Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub KLU Sasli Raiz mengatakan, upaya memaksimalkan KIR ini dilakukan dengan intensif melakukan razia. Dalam dua bulan belakangan ini, pihaknya juga telah turun sosialisasi perihal KIR ke masyarakat.
“Penuh saja di kantor ini orang urus KIR, karena memang gratis itu juga,” ujarnya.
Sasli menegaskan, pelayanan KIR diberikan tanpa pungutan biaya apapun. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2017.
“KIR ini kan banyak prosesnya, bagaimana mengukur lebar kendaraan nya, kemudian tingginya, emisinya juga,” terangnya.
Pelayanan KIR diberikan setiap hari kerja, yakni dari Senin sampai Jumat. Dalam sehari, rata-rata ada 100 lebih warga KLU yang mengurus KIR kendaraannya. Jumlah ini cukup banyak lantaran layanan ini diberikan secara gratis.
“Memang menjadi kendala tekhnis adalah plat luar, cuma satu kali KIR ke kita, selanjutnya di tahun berikutnya sudah tidak boleh, dan itu yang banyak di KLU,” jelasnya.
“Jadi KIR ini jadi kewajiban 1 kali setahun, makanya ini kami terus sosialisasikan,” pungkasnya. (ham)