Ditangkap Polisi, Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Menikah

0
Pelaku H saat diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Rabu (5/2).

Lombok Timur, katada.id – Pasangan calon pengantin di Desa Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal menikah. Calon mempelai pria inisial H (27) ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu.

 

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

 

“Kami telah mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu dari Desa Pringgabaya. Penangkapan dilakukan tiga hari lalu, setelah penyelidikan membuktikan keterlibatannya,” ujar Naufal, Kamis (6/2).

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas H. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa H memang terlibat dalam peredaran sabu.

 

Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip plastik berisi sabu seberat 5,77 gram, alat isap sabu (bong), sekop kecil untuk menakar sabu, uang tunai Rp 167 ribu hasil transaksi dan sebuah handphone jenis android.

 

“Barang – barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pelaku ini bukan hanya sebagai pengguna aktif. Melainkan juga diduga sebagai pengedar sabu di sekitar wilayah Pringgabaya,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Timur.

 

Selain ditemukan barang bukti sabu, hasil tes urine H juga menunjukkan hasil positif narkoba, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam dunia peredaran narkotika. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana H mendapatkan barang haram tersebut.

 

“Kami hingga saat ini masih terus mendalami jaringan pelaku dan akan menelusuri pemasok utama sabu ini. Polres Lombok Timur berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas Iptu Naufal.

 

Saat ini H masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lombok Timur. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here