Dituding Bodong, HIPO Tegaskan Sudah Legal dan Tak Pernah Tawarkan Paket Investasi

0
Dewan Pembina HIPO, Andi Junaedi Nyompa.

Mataram, Katada.id – Himpunan Pengusaha Online Indonesia (HIPO) dituding ilegal. Bahkan, HIPO disebut melakukan investasi bodong karena belum terdaftar di  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengelola keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso meminta agar HIPO tidak digunakan untuk membohongi masyarakat. “HIPO belum terdaftar di OJK. Bisa dikatakan perusahaan ilegal karena belum mendapatkan izin OJK,” ungkapnya di media saat mengikuti acara Wapres Ma’ruf Amin di Lombok Tengah, Kamis (20/2).

Tudingan dibantah HIPO. Mereka menegaskan tidak pernah menawarkan paket investasi kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Ketua LBH HIPO, Usin Abdisyahputra Sembiring, SH. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menawarkan investasi dengan sistem paketan kepada masyarakat. Sebaliknya, HIPO mendorong digitalisasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia melalui PT HIPO Bisnis Manajemen (HBM). Untuk meningkatkan peluang ekspor produk UKM ke luar negeri.

“Jadi HIPO tidak pernah menawarkan investasi paketan untuk kepentingan perusahan kepada masyarakat. Di tingkat pusat pun kami sudah sesuai aturan OJK, tidak ada yang bertentangan,” kepada wartawan, Kamis (20/2) di Mataram.

Kata dia, sistem paketan yang dimaksud itu diperuntukkan untuk anggotanya sendiri. Terkait beredarnya isu HIPO menghimpun investasi di masyarakat itu, menurutnya, hanya disinyalir beberapa oknum saja.

Usin menegaskan HIPO sebetulnya tidak ada masalah sama OJK. Pihaknya tetap melakukan koordinasi, baik di pusat maupun di daerah-daerah. Termasuk dengan satga waspada investasi (SWI). “HIPO tidak pernah berinvestasi, melainkan ini menghimpun pengusah online,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina HIPO yang juga menjabat Dirut PT HBM, Andi Junaedi Nyompa mengatakan, HIPO dan HBM dibentuk berdasarkan payung hukum tertulis. Keberadaanya secara legalitas hukum tidak ada masalah.

Saat ini HBM aktif melakukan pelatihan-pelatihan anggota di empat bidang pelatihan. Masing-masing pelatihan ekspor, penyusunan laporan keuangan usaha, pelatihan digital marketing, serta pelatihan manajemen bisnis. “Pelatihan seperti itu kalau di luar bayar jutaan, bagi anggota kami ini gratis, cukup bayar iuran,” katanya.

Andi menegaskan, HIPO ingin membangun kemandirian ekonomi masyarakat dan meningkatkan sektor UMKM. Meski diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat. Namun HIPO membatasi dan hanya menerima sumbangan dari anggota saja. “Sumbangan anggota itu sifatnya relatif, bukan kewajiban melainkan sukarela,” terangnya.

Kehadiran HIPO ini ingin mendorong kemandirian ekonomi kreatif, tidak ingin membebankan negara. “Kita dorong kemandirian ekonomi, mendirikan badan usaha. Karena kami nggak mau bikin proposal, lalu minta-minta uang negara,” ujarnya.

Ketua DPD HIPO NTB, Lalu Haryadi Sofian mengatakan, HIPO NTB akan membantu pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi masyarakat di sektor UKM. Menurutnya, beredarnya informasi kurang baik tentang HIPO disebabkan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan HIPO.

”Tim siber HIPO memang menemukannya. Ada oknum, yang mana sebelumnya telah dikelurkan dari keanggotanya,’’ bebernya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here