MATARAM-Selama 4 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, Dorfin Felix mendapat perlakuan khusus. Ia mendapatkan fasilitas yang diinginkan, seperti handphone, selimut, kasur, dan televisi.
Fasilitas itu didapat dari terdakwa Kompol Tuti Mariati, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti. Uang untuk membeli fasilitas tersebut berasal dari kiriman orang tua Dorfin di Prancis.
Dorfin hadir di persidangan dengan mengenakan baju tahanan Lapas Mataram warna oranye. Ia mengawali keterangan dengan mengungkap komunikasinya dengan Kompol Tuti.
’’Saya pernah komunikasi dengan terdakwa. Saya minta tolong kepada Tuti untuk dicarikan pengacara yang bagus,’’ kata Dorfin menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri melalui penerjemah, Rabu (14/8).
Ia mengaku, pengacara yang mendampingi tidak banyak membantu. Padahal, uangnya sudah banyak yang habis. ’’Saya meminta tolong karena pengacara mengambil semua uang saya tapi tidak membantu saya. Uang yang habis 4000 dollar atau Rp 40 juta,’’ bebernya.
Ia mengungkapkan, selama berada di dalam rutan dirinya memegang handphone. Alat komunikasi modern itu berasal dari Kompol Tuti. ’’Handphone itu saya bayar, tetapi harganya saya tidak ingat,’’ jelasnya.
Uang untuk membeli handphone itu merupakan kiriman orang tuanya. Seingat dia, orang tuanya mengirim sebanyak 2 hingga 3 kali melalui western union. Satu kali pengiriman dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. ’’Uang ditransfer lewat Tuti. Dia yang ambilkan uang di western union,’’ ungkapnya.
Pada transfer pertama, uang tersebut diambil oleh terdakwa. Saat itu kiriman orang tuanya sekitar Rp 15 juta. Menurut Dorfin, uang itu digunakan untuk keperluan membeli makanan, minuman, selimut, tempat tidur, handphone hingga televisi.
’’Televisi tidak disimpan di ruangan saya. Di simpan dilorong, sehingga semua tahanan bisa nonton. Itu hadiah dari saya untuk tahanan,’’ cetusnya.
Ditanya hakim harga handphone dan televisi, Dorfin mengaku lupa. Fasilitas tersebut dibeli oleh terdakwa. Sementara, sisa uang kiriman itu digunakan untuk keperluan membeli makanan. ’’Saya beli makanan dari luar,’’ terangnya.
Selama di tahanan, Dorfin diberikan uang saku oleh terdakwa. Uang itu hasil kiriman dari orang tuannya. Namun jumlahnya tidak banyak. ’’Uang juga ada di kantong saya, Tuti yang kasih. Dikasih sedikit-sedikit. Terkadang Rp 5 juta,’’ bebernya.
Ia membantah pernah memberikan uang kepada Tuti dalam jumlah yang besar. Ia pernah menyerahkan uang sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. ’’Yang mahal itu, saya beli tempat tidur, sekitar Rp 2 juta,’’ ungkap Dorfin. (dae)