Katada

DPMPTSP NTB keluarkan izin lingkungan dermaga wisata milik Wakil Wali Kota Bima di tengah kasus bergulir di kepolisian

Inilah dermaga wisata Pantai Bonto yang dibangun Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan. (istimewa)

Bima, katada.id – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) NTB telah mengeluarkan izin dermaga wisata milik Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan di Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Izin lingkungan tersebut dikeluarkan DPMPTSP belum lama ini. Sementara, dermaga wisata itu sedang ditangani Polres Bima Kota dan Feri Sofyan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala DPMPTSP, Muhammad Rum membenarkan telah mengeluarkan izin lingkungan dermaga wisata di Bonto. ’’Sudah (izin lingkungan),’’ ungkapnya dihubungi katada.id via pesan singkat WhastApp, Kamis (18/3).

Baca Juga: Penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima dinilai prematur, Feri Sofiyan: saya ingin bangun kawasan wisata Pantai Bonto agar lebih baik

Izin itu dikeluarkan atas pertimbangan dari beberapa pihak. Diantaranya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Termasuk pertimbangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.

’’Kalau izin pembangunan dermaga dan  izin operasional dermaga menjadi kewenangan pusat,’’ terangnya.

Sementara itu, Rum tidak menanggapi ketika ditanyak terkait keluarnya izin lingkungan disaat kasus sedang diusut kepolisian.

Baca Juga: Polisi tetapkan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka, ini kasusnya!

Sebagai informasi, dalam kasus ini Feri Sofyan ditetapkan tersangka dan diduga melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 36 ayat 1 menyatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (izl)

Exit mobile version