DPP Berkarya Sudah Batalkan PAW Ridha tapi DPRD Dompu Ngotot Lantik Mustakim

0
Mustakim Ali foto bersama dengan Bupati Dompu Kader Jaelani usai dilantik sebagai anggota DPRD Dompu menggantikan Muhammad Rasyid Ridho, Jumat (13/10).

Dompu, katada.id – Muhammad Rasyid Ridha resmi diganti. DPRD Kabupaten Dompu melantik Mustakim Ali sebagai anggota DPRD Dompu dari Partai Berkarya menggantikan Rasyid Ridha, Jumat (13/10) pekan lalu.

Pelantikan Mustakim yang meraih suara paling buncit pada Pileg 2019 ini terkesan ”merampas” hak Rasyid Ridha sebagai anggota DPRD Dompu. Karena, DPP Partai Berkarya telah membatalkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Rasyid Ridha.

Sebagai informasi, DPP Berkarya telah menerbitkan SK perihal permohonan penghentian PAW Rasyid Ridha tertanggal 12 September 2023. Bupati Dompu juga sudah menerbitkan surat permohonan pembatalan PAW tertanggal 22 September lalu.

Namun dua surat tersebut diabaikan Biro Pemerintah dan memaksakan untuk menerbitkan SK PAW, yang ditandatangani eks Gubernur NTB  Zulkieflimansyah tertanggal 15 September lalu. ”Ini (PAW) sama hal dengan merampas hak-hak Rasyid Ridha sebagai anggota dewan,” terang Kuasa Hukum Rasyid Ridha, Anriyadi Iktamalah kepada wartawan.

Untuk melawan PAW ini, Rasyid Ridha telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) DPW Partai Berkarya NTB dan DPP Partai Berkarya. Turut tergugat Bupati Dompu dan Gubernur NTB.

Selain itu, Rasyid Ridha juga sudah bersurat kepada Pj Gubernur NTB agar membatalkan SK PAW yang diterbitkan tertanggal 15 September lalu. ’’Kami akan gugat ke PTUN juga,” ujarnya.

Anriyadi menilai banyak kejanggalan dalam proses PAW. Di antaranya, SK pembatalan PAW dari DPP Berkarya tidak dijadikan rujukan. Sebaliknya, Pemprov NTB malah menjadikan SK yang sudah kedaluwarsa.

”Kenapa SK terbaru tidak dijadikan dasar. Ini menjadi tanda tanya kami. Ada apa dengan Pemprov NTB? Sekali lagi, hak-hak klien kami sebagai anggota DPRD sengaja dirampas,” tudingnya.

Kepala Biro Pemerintah dan Otda Setda NTB Lalu Hamdi mengklaim SK PAW tertanggal 15 September sudah sesuai prosedur. Karena surat permohonan penghentian PAW dari Bupati Dompu terbit belakangan, atau setelah SK PAW dari Gubernur sudah keluar.

”SK Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan pada PAW tersebut tertanggal 15 September. Sedangkan surat permohonan penghentian proses PAW dari Bupati Dompu tertanggal 22 September,” ujarnya dikonfirmasi wartawan.

Ketika ditanya alasan surat dari dan DPP Berkarya Agustus perihal pembatalan PAW, dia hanya menjawab bahwa jalur dan proses sesuai ketentuan, yakni dari bupati ke Gubernur. ”SK PAW sudah terbit baru bupati minta pembatalan proses PAW,” ujarnya.

Ditanya mengenai SK pembatalan PAW dari DPP Berkarya yang diterbitkan September lalu, Lalu Hamdi enggan menjawab. Dia hanya membaca pesan singkat WhatsApp yang dikirim wartawan.

Sementara, Ketua DPRD Dompu Andi Bahtiar yang dikonfirmasi sebelum pelantikkan Mustakim Ali sebagai anggota DPRD PAW mengaku sibuk. ”Mohon maaf, mengingat saya sibuk dan nggak bisa selalu jawab telepon. Silakan tanyakan kabag hukum saya untuk informasi PAW saudara Ridha,” ungkapnya membalas pesan singkat WhatsApp wartwan. Sementara, Kabag Hukum DPRD Dompu Furkan belum merespon konfirmasi media ini.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Dompu Arif Hidayatullah mengaku pihaknya sudah berkonsultasi ke Biro Pemerintah Setda NTB. ”Kami disuruh pimpinan mengecek sah atau tidaknya SK PAW dari Gubernur. Dan SK tersebut katanya sah, makanya dilakukan rapat paripurna PAW,” ungkapnya. Ia menjelaskan dirinya tidak tahu menahu soal PAW tersebut.

Diketahui, Mustakim Ali dilantik menggantikan Rasyid Ridha dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Dompu, Jumat pekan lalu. Bupati Dompu Kader Jaelani menjelaskan, PAW ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.

“Sebagai Anggota DPRD yang baru dilantik dan diambil sumpah, tentunya perlu untuk segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan, dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD,” kata bupati. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here