DPRD Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Bima

1
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. (Istimewa)

Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan korupsi APBD dan dana Covid-19 di lingkup Pemkab Bima tahun 2019-2020. Desakan ini lantaran laporan yang disampaikan 2021 lalu dinilai mangkrak.

“Sampai sekarang saya tidak tahu bagaimana perkembangan penanganan kasus tersebut,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin, Kamis (21/9).

Diketahui, Rafidin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bima tahun 2019-2020 ke KPK. Laporan itu memuat dua item, yakni penggunaan dana covid-19 Pemkab Bima tahun 2020 dan pengelolaan anggaran di PD Wawo (perusahaan daerah milik Pemkab Bima).

Laporan itu disampaikan Rafidin pada 24 Februari 2021. Laporan tersebut teregister dengan nomor informasi: 2021-A-00560 dan nomor agenda : 2021-02-103 dan diterima oleh petugas KPK Siti NM.

Rafidin menjelaskan, harusnya KPK terus mengupdate progres penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri ini. Supaya masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang mereka tangani.

“Di Kabupaten Bima itu rawan terjadi korupsi. Jadi KPK harus sampaikan penanganan kasusnya, biar kami yang laporkan kasus serta masyarakat umum tahu perkembangan,” terangnya.

Ia merasa bingung dengan kinerja KPK dalam menerima laporan dugaan korupsi itu. Padahal dalam laporan yang diajukan tertuang sejumlah Barang Bukti (BB) dugaan keterlibatan korupsi yang dilakukan Bupati Bima.

“Bukti yang kami ajukan saat itu lengkap dan banyak. Baru laporannya diterima baik oleh pegawai KPK. Ketika itu tidak ada bukti yang kurang,” bebernya.

Tetapi belakangan ini, menurut Rafidin, KPK menyampaikan alat bukti dugaan korupsi yang diajukan tersebut tidak lengkap. Ia merasa aneh dengan pernyataan KPK. Terlebih lagi, KPK tak kunjung memanggil dirinya sebagai pelapor untuk melengkapi bukti yang dianggap kurang.

Atas kondisi tersebut, ia menuding, KPK diskriminasi dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Padahal, kasus dugaan korupsi Bupati Bima telah banyak dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat.

“Bukan hanya kami yang laporkan kasus ini, tapi juga oleh banyak masyarakat lainnya. Harusnya KPK atensi laporan, jangan tebang pilih,” sorot Rafidin.

Sebelumnya, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri menjelaskan penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020. Awalnya pemerintah pusat meminta menyisihkan anggaran Rp 50 miliar. Tetapi ada perubahan atau rasionalisasi dan dipangkas menjadi Rp 19 miliar. ’’Namun yang terealisasi sampai akhir tahun hanya Rp15,900 miliar. Itu di luar insentif tenaga kesehatan,’’ jelas bupati 18 Februari 2021.

Penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020 sudah terinci semuanya di bagian keuangan Setda Bima. Baik untuk penggunaaan untuk rumah sakit maupun Dinas Kesehatan, termasuk di Dinas Sosial untuk JPS Bima Ramah.

’’Saya berharap agar kita sama-sama memberikan pelajaran kepada masyarakat, kita boleh mengkritisi tapi tidak boleh memfitnah,’’ ujarnya.

Selain laporan dana Covid-19 dan APBD 2019-2020, Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri juga dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, pembangunan Masjid Agung itu diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 8,4 miliar.

Temuan itu berasal dari denda keterlambatan pekerjaan Rp 832.075.708; kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp 497.481.748; dan kelebihan pembayaran PPN Rp 7.092.727.273.

Selain bupati, dua pejabat dan rekanan dilaporkan juga ke KPK. Yaitu Sekda Kabupaten Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik; dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar. (ain)

1 KOMENTAR

  1. korupsi di bima sulit di proses secara yuridis bisa di suap apalagi kpk sekarang melakukan korupsi di atas korupsi ,lebih berat pelanggaran bupati bima dari pada wali kota bima. sulit di proses benturan power dengan power.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here