DPRD KLU Gelar Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda Pertanggung Jawaban APBD KLU Tahun 2023

0
SAMPAIKAN PENJELASAN: Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter FR (kiri) saat menghadiri paripurna penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD, Rabu (19/6).

Lombok Utara, Katada.id- DPRD KLU menggelar rapat paripurna penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD, Rabu (19/6).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, didampingi Ketua DPRD KLU Artadi dan disaksikan anggota dewan lainnya.

Kegiatan rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter FR, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Asisten III Setda KLU H Husnul Ahadi, Anggota Forkompinda, para kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya Wabup Danny mengatakan sebagai wujud komitmen pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang lebih baik, eksekutif dan legislatif telah bersama-sama sepakat untuk melakukan percepatan penyampaian dan pembahasan  laporan dari batas akhir amanat peraturan perundang-undangan.

“Setelah proses audit atas LKPD yang disampaikan pada BPK pada bulan Maret lalu selama 1 bulan lebih, LKPD hasil audit tersebut telah disampaikan pada tanggal 31 Mei tahun 2023 dengan nomor: 150.A/LHP/XIX.MTR/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),”jelasnya.

“Dengan diterimanya LHP ini, kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan syukur alhamdulillah karena Pemerintah Daerah KLU mendapatkan WTP ke-10 secara berturut-turut,” sambungnya.

Danny juga menambahkan, prestasi yang diperoleh tidak terlepas dari kerja keras dan tulus ikhlas antara eksekuitif dan legislatif yang terjalin secara harmonis dalam membangun Daerah Tioq Tataq Tunaq.

“Dengan diraihnya WTP tentu menjadi penyemangat agar terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas LKPD,”katanya.

Danny juga membeberkan, cara pemerintah daerah mempertahankan Opini WTP antara lain memaksimalkan penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan secara online dan integrasi antara sistem SIPD dengan sistem keuangan Pemda, untuk meyakini seluruh transaksi keuangan mulai dari SKPD sampai dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, untuk kas-kas yang tidak melalui rekening umum kas daerah seperti pada 10 BLUD dan 192 sekolah penerima dana BOS, dalam pengelolaan keuangannya dilakukan secara online dan terintegrasi dengan badan keuangan dan aset daerah sebagai konsolidator laporan keuangan pemerintah daerah.

Politisi Gerindra ini juga memaparkan laporan realisasi anggaran APBD tahun 2023. Di antaranya,  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 213 miliar lebih mampu melampui target Rp 226 miliar lebih atau 106,55 persen.

Sedangkan untuk Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 838 miliar lebih terealisasi sebesar Rp 809 miliar lebih atau tercapai 96,55 persen. Untuk lain-lain pendapataan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 3 miliar lebih terealisasi sebesar Rp 2 miliar lebih atau tercapai 73,71 persen.

 

 

 

Masih kata Danny untuk silpa APBD Tahun 2023 sebesar Rp 24, 529 miliar lebih. Rinciannya, Silpa APBD di rekening kas umum daerah sebesar Rp 21 miliar lebih, silpa di BLUD RSUD sebesar Rp 443 juta lebih, dana BOS sebesar Rp 13 juta lebih, BLUD Puskesmas yang berada di 8 Puskesmas sebesar Rp 2 miliar lebih, BLUD persampahan sebesar Rp 157 juta lebih.

“Neraca menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas kabupaten lombok utara per 31 desember 2023, jumlah aset Pemda KLU per 31 desember 2023 adalah sebesar 2 T lebih,”jelasnya.

Aset atau kekayaan Pemda KLU naik Rp 230 miliar lebih tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022. Kenaikan aset pemerintah daerah terdapat pada aset lancar naik sebesar 88,20 persen, investasi jangka panjang naik sebesar 16,53 persen, aset tetap naik sebesar 8,11 persen, aset non lancar naik sebesar 120,66 persen, dan untuk aset lainnya naik sebesar 178,70 persen.

“Rasio efektivitas PAD, menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi penerimaan PAD sesuai dengan yang ditargetkan, rasio efektifitas PAD yakni 106,37 persen atau naik 18,24 persen dibandingkan dengan capaian tahun 2022 yakni tercapai sebesar 88,13 persen,” terangnya.

Sedangkan untuk rasio efisiensi keuangan daerah menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Rasio efisiensi keuangan daerah sebesar 98,85 persen, atau naik 13,59 persen dibandingkan dengan capaian tahun 2022 sebesar 85,26 persen.

“Dari hasil penghitungan rasio efisiensi keuangan daerah, maka diperoleh kriteria efisien, dikarenakan persentase rasio efektifitas keuangan daerah tercapai di bawah 100 persen,”tutupnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here