DPRD KLU Tetapkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan AKD 2024-2029

0

Lombok Utara, Katada.id- DPRD KLU menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan (AKD) DPRD masa jabatan 2024-2029.

Paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah, didampingi Ketua DPRD KLU Agus Jasmani dan Wakil Ketua II DPRD KLU I Made Kariyasa, di ruangan sidang DPRD KLU, Rabu (16/10).

Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah mengatakan paripurna yang digelar ini sudah quorum. Dari sebanyak 30 anggota DPRD yang ada, 23 orang DPRD hadir dan sudah mendatangani daftar hadir.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Dijelaskannya, paripurna kali ini membahas pengumuman dan penetapan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD KLU masa jabatan 2024-2029.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Alat Kelengkapan DPRD, terdiri dari unsur Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran (BA), Badan Kehormatan (BK) dan alat kelengkapan lainya yang diperlukan.

“Ini dibentuk berdasarkan hasil rapat paripurna yang sudah ditetapkan dengan keputusan DPRD,” katanya.

Hakamah membeberkan, berdasarkan keputusan rapat masing-masing AKD yang telah dituangkan dalam berita acara rapat, berikut komposisi pimpinan dan keanggotaan AKD DPRD KLU.

Komisi I DPRD KLU beranggotakan 7 orang. Di antaranya, Rusdianto menjabat sebagai Ketua Komisi, H M Yusuf menjabat sebagai Wakil Ketua, dan Febriyani Monita Astuti sebagai Sekertaris. Sedangkan Ardianto, Raden Nyakradi, Rianto dan Muhamad Rifqi sebagai anggota.

Komisi II DPRD KLU beranggotakan 11 orang. Di antaranya, Kamah Yudiarto menjabat sebagai Ketua Komisi, Abdul Hamid sebagai Wakil Ketua dan Mahyudin sebagai Sekertaris. Sedangkan Tusen Lashima, H Burhan M Nur, H M Taufik, H M Arsan, H Ikhwanuddin, Nasrudin, Artadi dan Adwin Gablon menjabat sebagai anggota komisi.

Komisi III DPRD KLU beranggotakan 9 orang. Di antaranya, Sutranto menjabat sebagai Ketua Komisi, Nirdip sebagai Wakil Ketua dan Sabri sebagai Sekertaris. Sedangkan Edi Setiawan, Lalu Muhammad Zaki, Iwandi, Zakaria Abdillah, M Indra Darmaji Hasmar dan H M Edi Prayitno sebagai anggota komisi.

Kemudian untuk Banmus, di antaranya Edi Setiawan (Fraksi Demokrat), Mahyudin (Fraksi PBB), H M Yusuf (Fraksi FKN), Muhammad Rifqi (Fraksi PNI), Kamah Yudiarto (Fraksi PNI), H Ikhwanuddin (Fraksi Golkar), Rianto (Fraksi Gerindra), Nirdip (Fraksi Gerindra), H M Edi Prayitno (Fraksi PKB), Febriyani Monita Astuti (Fraksi PKB), Lalu Muhammad Zaki (Fraksi PDIP), dan Adwin Gablon (Fraksi PKB).

Untuk Badan Anggaran (Banggar) di antaranya,  H Burhan M Nur (Fraksi Demokrat), Ardianto (Fraksi Demokrat), H M Taufik (Fraksi PNI), Iwandi (Fraksi PNI), Tusen Lashima (Fraksi PDIP), Sabri (Fraksi PBB), Rusdianto (Fraksi PBB), Zakaria Abdillah (Fraksi FKN), H M Arsan (Fraksi FKN), M Indra Darmaji Hasmar (Fraksi Golkar), Raden Nyakradi (Fraksi Golkar), Nasrudin (Fraksi Gerindra), Artadi (Fraksi Gerindra), Abdul Hamid (Fraksi PKB), Sutranto (Fraksi PKB)

Untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Tusen Lashima. Kemudian Artadi sebagai Wakil Ketua, anggotanya Febriyani Monita Astuti, Kamah, Yudiarto, Muhamad Rifqi, Ardianto, Sabri, Zakaria Abdillah, Raden Nyakradi, Nirdip, dan Adwin Gablon.

Untuk Badan Kehormatan diketuai H Burhan M Nur, H Ikhwanuddin sebagai Wakil Ketua dan anggotanya H M Arsan.

Ketua DPRD KLU Agus Jasmani menambahkan, seluruh AKD DPRD KLU sudah terbentuk dan ditetapkan. Setelah ditetapkannya AKD ini, dirinya berharap seluruh anggota DPRD yang mengisi masing-masing jabatan bisa bekerja dan bekerjasama dengan optimal kedepannya.

Kata Agus, agenda berikutnya yakni melakukan Rapat Gabungan Pimpinan (Ragapim) untuk membahas sekaligus meminta masukan untuk agenda-agenda DPRD ke depan.

“Bahkan hari ini (kemarin, Red) kita akan lanjut Rapat dengan Banmus untuk menyusun jadwal kita sampai akhir tahun ini,” pungkasnya. (ham)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here