Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD Lobar Desak Pusat Cari Formula PPPK yang Tak Rugikan Guru Honorer

×

DPRD Lobar Desak Pusat Cari Formula PPPK yang Tak Rugikan Guru Honorer

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, Katada.id – Puluhan guru honorer di Kabupaten Lombok Barat mendatangi DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait tidak diusulkannya mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hearing tersebut digelar bersama Komisi IV DPRD Lombok Barat, Senin (5/1/2026).

Para guru honorer menuntut kejelasan status kepegawaian sekaligus meminta penelusuran atas dugaan kelalaian teknis dalam proses seleksi PPPK tahap kedua.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, mengungkapkan terdapat 78 guru honorer yang tidak masuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, 48 orang hadir langsung menyampaikan aspirasi dalam forum hearing.

“Mereka merasa telah memenuhi seluruh persyaratan, namun tidak diusulkan akibat dugaan kesalahan teknis dari tim atau Panselda BKD Lombok Barat,” ujar Munip, Selasa (6/1/2026).

Munip menjelaskan, para guru honorer tersebut mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, termasuk memanfaatkan masa sanggah pada seleksi tahap kedua dengan mengunggah serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Namun, mereka menduga terjadi kelalaian di tingkat teknis BKD, karena data yang telah diunggah tidak terinput secara benar. Akibatnya, nomor tes PPPK tidak terbit, meskipun lokasi ujian tercantum di sistem Dapodik.

“Kalau ini benar kelalaian teknis, tentu sangat memprihatinkan. Banyak dari mereka sudah mengabdi lima hingga sepuluh tahun, bahkan lebih,” tegasnya.

Persoalan ini semakin rumit setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan penghapusan status tenaga honorer per 31 Desember 2025. Sejak 1 Januari 2026, guru honorer yang tidak lulus PPPK paruh waktu berada dalam kondisi tidak jelas, karena belum ada surat edaran resmi dari BKD maupun OPD terkait.

“Secara psikis mereka terganggu. Datang ke sekolah serba salah, tidak datang merasa berdosa pada murid,” ungkap Munip.

Kondisi tersebut juga berdampak pada kebijakan kepala sekolah yang ragu memberikan jam mengajar, sehingga mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah.

Masalah lain muncul bagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik. Karena tidak mendapatkan jam mengajar minimal 24 jam per minggu, mereka terancam kehilangan hak pembayaran sertifikasi, bahkan berpotensi terhapus dari sistem pendataan nasional.

“Ada guru yang sudah bersertifikasi dan honornya dibayar pusat, tapi karena tidak mendapat jam dan tidak terdata, sertifikasinya bisa hilang,” jelas Munip.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Lombok Barat akan melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan BKD serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat untuk mencocokkan data dan menelusuri prosedur teknis seleksi PPPK.

Munip juga menyebutkan bahwa Forum Guru Honorer Lombok Barat telah menyampaikan aspirasi serupa ke Komisi X DPR RI dan dijadwalkan diterima langsung di Jakarta pada 15 Januari 2026. Komisi X disebut tengah menyiapkan kemungkinan regulasi turunan untuk menjawab persoalan ini.

“Sambil menunggu regulasi turunan, kita tetap berpegang pada UU ASN. Tapi kami berharap ada formula yang adil agar guru dengan masa pengabdian panjang tetap bisa diselamatkan,” ujarnya.

Apabila dalam penelusuran ditemukan adanya kelalaian administratif, para guru honorer menyatakan siap menempuh jalur pengaduan resmi, termasuk ke Ombudsman Republik Indonesia.

DPRD Lombok Barat memastikan akan mengawal aspirasi tersebut dan menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik.

“Ini bukan semata soal administrasi, tapi soal keadilan dan keberlangsungan hidup guru-guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan,” pungkas Munip. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *