DPRD NTB Pertanyakan Penunjukan Sekda dkk sebagai Komisaris BUMD: Harusnya Tunggu Gubernur Terpilih

0

Mataram, katada.id – Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, dalam menunjuk sejumlah pejabat Pemprov sebagai komisaris non independen di empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB menuai sorotan.

Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah mempertanyakan penunjukan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya memenuhi aturan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 36 Ayat (1) dan (2), komisaris non independen harus berasal dari pejabat pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Pejabat yang ditunjuk, termasuk Sekda NTB, tetap memiliki tugas pelayanan publik yang signifikan,” terang pria yang akrab disapa Maman, Jumat (14/2).

Ia menilai bahwa penunjukan ini terkesan dipaksakan dan tidak rasional. “Sekda dan tiga pejabat lainnya itu kan sibuk. Mereka juga merupakan ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Ini jelas bertentangan dengan aturan. Saya minta dibatalkan,” sorotnya.

Politisi PAN ini juga menyoroti kondisi Bank NTB Syariah yang saat ini tengah mengalami berbagai permasalahan. Menurutnya, posisi komisaris di BUMD, terutama di Bank NTB Syariah, harus diisi oleh individu yang memiliki integritas dan moralitas tinggi.

“Bukannya mereka tidak memiliki integritas, tapi harus ada kejelasan dan proses yang sesuai aturan. Jangan sampai ada kepentingan politik dalam penempatan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maman meminta Pj Gubernur NTB untuk bersabar dan menunggu gubernur terpilih dalam menentukan komisaris BUMD. Menurutnya, kebijakan ini seharusnya dikembalikan kepada gubernur yang memiliki legitimasi penuh untuk menilai dan memilih orang-orang yang tepat.

“Kami minta Pj Gubernur untuk bersabar dan menunggu gubernur definitif yang nanti akan menilai siapa yang layak mengelola uang rakyat. Jangan sembarangan menempatkan orang hanya karena kepentingan politik, apalagi saat ini Bank NTB sedang dalam kondisi yang kurang baik,” tegasnya.

Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai komisaris non independen BUMD NTB berdasarkan surat yang ditandatangani Pj Gubernur NTB, Hassanudin, pada 30 November 2024:

-Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, sebagai Komisaris Non-Independen PT Bank NTB Syariah.

-Fathul Gani, Asisten II Setda Provinsi NTB, sebagai Komisaris Non-Independen PT. BPR NTB.

-Wirajaya Kusuma, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, sebagai Komisaris Non-Independen PT. Jamkrida NTB Syariah.

-Ahaddi Bohari, Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD pada Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, sebagai Komisaris Non-Independen PT. GNE.

Penunjukan ini mengacu pada surat bernomor 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024 yang tembusannya diberikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Inspektur Jenderal Kemendagri, Sekda Provinsi NTB, dan Inspektur Provinsi NTB.

Surat tersebut menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2.1/152/IJ tanggal 1 Juli 2024 terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here