DPRD NTB Sikapi Tuntutan Puluhan Eks Karyawan Hotel Grand Legi

0
Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan.

Mataram, katada.id – Puluhan eks karyawan Hotel Grand Legi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (20/2). Mereka mengadukan pemutusan sepihak dan meminta dewan turun tangan dengan memanggil pihak hotel Grand Legi.

Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan mengatakan, PHK terhadap karyawan Hotel Grand Legi telah diadukan para karyawan ke Disnakertrans Kota Mataram. Saat ini, dewan sedang menunggu hasil mediasi terlebih dahulu.

“Teman-teman (karyawan) ini kaget, sehingga mengadukan persoalan ini ke Disnakertrans Kota. Diproses mediasi. Nah, tinggal kita menunggu hasil mediasi, baru kita mencoba masuk untuk mencari solusi,” kata dia seusai menerima hearing dari eks pekerja hotel Grand Legi Mataram.

Sudiartawan menegaskan, pihaknya akan mendorong pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kita dorong terus menyelesaikan kewajibannya, kan begitu?,” kata politisi partai Gerindra ini.

“Tapi tadi, tanpa kita minta, teman-teman pekerja ini mencari solusi dengan musyawarah,” lanjut dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan NTB, I Putu Gede Aryadi mengungkapkan kendala yang yang dihadapi hotel Grand Legi. Menurutnya, pemegang struktur perusahaan tersebut meninggal semua. “Sementara sekarang, pemilik hotel kan meninggal semua. Ahli waris ini tidak masuk dalam struktur perusahaan,” kata Gede.

Karena itu, ia rencananya akan meminta data dari General Manager (GM) hotel Grand Legi Mataram tahun 2023-2024 untuk mengurai masalah eks karyawan tersebut. “Nah kalau enggak ada data, buntu kita, mau bersidang pun tak bisa,” kata dia.

Ia mengungkapkan bahwa general manager perusahaan akan dipanggil hari ini untuk dimintai data. “GM-nya saya panggil. Jangan bilang nggak punya data karena fakum. Tetapi selama jabatan kemarin dia harus ada datanya,” tegasnya.

Aryadi juga menjelaskan ahli waris aset Hotel Grand Legi yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Kota Mataram itu ada banyak. Namun, untuk ahli waris perusahaan belum ada. “Ahli waris aset banyak, cucunya, banyak, ada yang di bawah umur juga kan,” ungkap dia.

Perwakilan pekerja Hotel Grand Legi Mataram, Muslehudin mengatakan, PHK sepihak pada karyawan terjadi pada 31 Desember 2024. Namun pemilik hotel belum membayar kewajiban terhadap pekerja. Di antaranya, uang pesangon, uang tunjangan masa kerja, uang hak tertunda lainnya. “Uang service charge sebesar 10 persen dari total sales perusahaan tidak pernah dibayarkan sejak bulan April 2020 sampai dengan Desember 2024, yang seharusnya menjadi hak karyawan dan hak-hak lain yang tertunda,” kata dia.

Karena itu, para eks karyawan meminta DPR NTB memanggil dan mengklarifikasi pihak pemilik/ahli waris tanah dan bangunan hotel

Grand Legi Mataram, dalam hal ini pihak yang telah melakukan PHK sepihak terhadap karyawan.

Mereka juga meminta dewan memfasilitasi mediasi karyawan dengan pihak hotel. Selanjutnya, melakukan tindakan bila pihak Hotel Grand Legi Mataram tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Terakhir, melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here