DPRD NTB Tegaskan Akan Blacklist Distributor dan Pengecer Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

0
Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD NTB. (Foto: suaidin)

Mataram, katada.id – Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra angkat bicara mengenai persoalan pupuk subsidi di NTB yang menyentuh harga Rp 260 ribu – Rp 270 per sak.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Pertanian, distributir maupun pengecer yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) akan di-blacklist. “Kalau terjadi hal seperti ini, jauh di atas HET, kita blacklist,” kata dia kepada wartawan, Senin (13/1).

 

Lebih lanjut, Pelita Putra menjelaskan beberapa modus yang dilakukan oknum pengecer. Misalnya dengan mengirim pupuk sebanyak empat truk, namun yang diturunkan hanya dua truk.

 

“Modusnya, katakanlah empat truk datang sekitar Magrib. Tapi tidak semua diturunkan dari truk,” bebernya.

 

Selain itu, ada juga petani yang tidak diberikan pupuk dengan alasan tidak tercantum namanya di RDKK. Padahal petani tersebut warga setempat. “Tapi ini yang terjadi berdasarkan temuan teman-teman yang turun ke lapangan,” kata dia.

 

Pelita Putra menambahkan, kasus pupuk tersebut menjadi catatan pihaknya dan akan dibahas dalam RDP dengan mengundang Dinas Pertanian NTB.

 

“Kita akan koordinasi dengan Dinas Pertanian sebagaimana keputusan Kementerian Pertanian. Butuh pengawasan juga,” kata dia.

 

Menurutnya, sejauh ini pihaknya memiliki data secara umum mengenai pengecer dan distributornya. “Tapi itu nanti menjadi bahan kita pada saat RDP,” jelas dia. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here