Mataram, katada.id – Komisi V DPRD NTB mengundang klarifikasi Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, terkait dengan hilangnya dua pasal penting dalam Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak, inisiatif DPRD NTB, senin (6/9).
Temuan yang cukup mengagetkan bahwa Biro Hukum Pemprov telah melampaui kewenangannya. Yakni tidak melakukan koordinasi dan tiba-tiba sudah mengajukan register ke Kementian Dalam Negeri (Mendagri).
“Biro Hukum sudah melampui kewenanganya melanggar Permedagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Panduan penyusunan Peraturan Daerah,” Tukas Akhdiansyah alias Guru To’i salah satu dewan yang menggagas lahirnya Perda tersebut.
Terkait hilangnya dua pasal penting itu, menjurus ke Biro Hukum dan DP3AP2KB di duga telah melakukan malpraktek administrasi. Merubah substansi perda yang sudah dibahas dan disepakati bersama cacat prosedural.
“Mereka dengan sengaja menghilangkan pasal krusial tentang sanksi dan alokasi anggaran 1% untuk implementasi program pencegahan perkawinan anak di NTB itukan cacat hukum,” Cetus Guru To’i.
Dari hasil klarifikasi dan konfirmasi, Komisi V DPRD NTB sepakat akan mengambil langkah hukum dan politik untuk merekomendasikan ulang kepada lembaga DPRD adanya pembajakan Perda Perkawinan Anak tersebut.
Sebagai pengingat, Perda itu lahir, digagas Dewan agar mengurangi angka pernikahan anak usia dini di NTB. Dalam angka perkembangan anak yang menikah di bawah umur melonjak per tahun. Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB pernikahan anak di bawah umur mulai dari tingkat SMA/SMK sederajat mencapai 874 kasus pada tahun 2020. Yakni tersebar di Pulau Lombok dan pulau Sumbawa. (red)