Sumbawa, katada.id – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus pelaku Jambret berinisal AM Als Goes (35 ) dan SB (35) bertempat di kediaman miliknya.
Keduanya diringkus setelah melakukan penjambretan terhadap Ernawati yang dilaporkan, Minggu (13/12) di Persawahan Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara.
Dari tangan keduanya pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan tas korban serta motor yang digunakan saat aksi.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi membenarkan pengungkapan kasus curas tersebut.
“Tim Puma berhasil meringkus kedua pelaku penjambretan ini kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban. Laporan polisi diterima tanggal 13 Desember dan pelaku berhasil diamankan hari itu juga,” ungkapnya, Selasa (15/12).
Kasubbag humas menambahkan bahwa salah seorang pelaku merupakan pemain lama. “AM alias Goes merupakan residivis. Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Sumbawa,” tutupnya. (dae)