Mataram, katada.id – Dua terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020 ikut divonis bebas. Yakni Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminam Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan Ismud tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Sehingga dengan ini membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
”Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Ismud dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin membacakan amar putusan untuk terdakwa Ismud dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (17/4/2023).
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Sukardin. Pembacaan vonis untuk Sukardin disampaikan usai sidang vonis Ismud.
Penuntut umum sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin lebih dulu divonis bebas. Hakim dalam sidang putusan Andi Sirajudin juga menyatakan seperti putusan kedua terdakwa, yakni membebaskan Andi Sirajudin dari segala dakwaan penuntut umum.
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Sirajudin selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai informasi, Andi Sirajudin, Ismud, dan Sukardin menjadi terdakwa dalam kasus pemotongan bansos kebakaran. Pada tahun 2020 lalu, sebanyak 258 korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp5,4 miliar. Masing-masing korban mendapat bantuan dana bervariasi. Untuk rumah rusak berat Rp28 juta, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan Rp8 juta.
Sebelum pencairan, Sukardin selaku pendamping menyampaikan kepada enam kepala desa untuk melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajudin.
Pada pertemuan itu, Sukardin menyampaikan kepada terdakwa Andi Sirajudin didampingi mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima, Ismud, bahwa para korban tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Atas dasar itu, terdakwa Andi Sirajudin memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta. Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp 105 juta. (ain)