Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Dua warga Lotim selundupkan sabu senilai Rp700 juta lewat dubur dan kondom ditangkap di Bandara Lombok

×

Dua warga Lotim selundupkan sabu senilai Rp700 juta lewat dubur dan kondom ditangkap di Bandara Lombok

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar didampingi Kalapas Kelas II Mataram Ketut Akbar Herry Achjar serta Kabid Pemberantasan BNNP NTB I Made Ardana menunjukan barang bukti dan tersangka saat jumpa pers di BNNP NTB, Selasa (9/2).

Mataram, katada.id – BNNP NTB berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Abdul Majid, Lombok Tengah, NTB. Dua warga Lombok Timur (Lotim) ditangkap, yaitu MR (33) dan SS (50).

Keduanya ditangkap saat tiba di Terminal kedatangan domestik, beberapa waktu lalu. Mereka baru saja turun pesawat Citilink dari Medan yang bertujuan Lombok transit Jakarta.

Example 300x600

’’Pelaku MRS dan S merupakan jaringan yang berasal dari Lombok timur berperan sebagai kurir atau perantara. Mereka membawa sabu dari Medan,’’ kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar didampingi Kalapas Kelas II Mataram Ketut Akbar Herry Achjar dan Kabid Pemberantasan BNNP NTB I Made Ardana dalam siaran persnya, Selasa (9/2).

Modus pengiriman mereka masukan paket sabu ke dalam dubur dan kondom. Dari pemeriksaan MRs, petugas menemukan dua poket sabu berlapis kondom di dalam celana dalamnya. Sementara dari S ditemukan sabu di dalam kondom yang disembunyikan dalam duburnya.

’’Total sabu yang diamankan seberat 339,7 gram atau senilai Rp700 juta. Atas pengungkapan kasus tersebut BNNP NTB dapat menyelamatkan sekitar 4.076 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,’’ ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka membawa sabu ini dari Medan, Sumatera Utara, atas perintah seseorang yang identitasnya kini telah dirahasiakan penyidik. Mereka diupah Rp10 juta sampai Rp20 juta.

“Jadi mereka ini hanya orang suruhan. Mereka dari Lombok dibiayai pergi ke Medan untuk ambil barang,” bebernya.

Dua tersangka saat ini ditahan di BNNP NTB. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *