Dugaan Korupsi Pengembangan dan Sewa Bandara Sekongkang Dilaporkan ke Kejati NTB, PT AMNT Diduga Terlibat

0
Yan Mangandar melaporkan dugaan korupsi pengembangan Bandara Sekongkang KSB ke Kejati NTB, Selasa (18/4/2023).

Mataram, katada.id – Sederet dugaan korupsi pengembangan Bandara Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini laporan berkaitan dengan sejumlah item pekerjaan. Mulai dari perencanaan pengembangan bandara, pengadaan barang dan jasa, peningkatan bandara, hingga sewa bandara yang diduga melibatkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Saat ini, Kejati NTB sedang menyelidiki dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sekongkang. Kepala Dinas Perhubungan KSB dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KSB telah dipanggil dan dimintai keterangan. Kejaksaan juga telah meminta keterangan mantan Kepala Dinas Perhubungan KSB.

Pelapor Yan Mangandar mendorong Kejati NTB untuk melakukan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Bandara Sekongkang yang mengakibatkan kerugian negara. Di antaranya proses pembelian bandara dari pihak swasta, pengembangan infrastuktur bandara yang diduga mangkrak (total lost), proses pengadaan barang/jasa pengembangan bandara, pemeliharaan bandara, batalnya hibah kepada Kementrian Perhubungan serta  pembiayaan sewa Bandara Sekongkang sebesar Rp500 juta oleh PT AMNT.

“Atas dasar ini kemudian Pemkab KSB mengeluarkan pembiayaan untuk mengoptimalkan fasilitas bandara yang justru menjadi indikasi kerugian terhadap keuangan daerah,” duga Yan Mangandar sembari menjelaskan laporan dugaan korupsi pengembangan Bandara Sekongkang disampaikan ke Kejati NTB, Selasa (18/4).

Menurutnya, apabila diakumulasi dari besaran anggaran perencanaan dan pengembangan bandara menelan biaya yang cukup besar. “Itu di luar dari anggaran yang keluar untuk membeli atau men-take over bandara tersebut dari swasta,” ucapnya.

Secara detail, Yan Mangandar merincikan jumlah anggaran yang telah dikucurkan untuk pengembang Bandara Sekongkang di luar pengadaan tanah atau pembebasan lahan. Yaitu perencanaan peningkatan bandara Sekongkang menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan CV Geo Techno Design senilai Rp120 juta, biaya pengawasan peningkatan bandara dari APBD tahun 2014 dimenangkan CV Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp100.434.000, dan peningkatan bandara dari APBD tahun 2014 dimenangkan PT Istana Persahabatan Timur Rp7.012.130.000.

“Faktanya ternyata seluruh kegiatan peningkatan Bandara di atas dilakukan tanpa mengantongi Studi Kelayakan, Rencana Induk Bandara (RIB) serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” bebernya.

Hal ini, sambung Yan, dapat dilihat dari adanya biaya belanja jasa konsultansi Studi Kelayakan Bandara Sekongkang dari APBD tahun 2017 yang dimenangkan PT Tambora Setia Jaya dengan nilai kontrak Rp149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT Amethys Utama sebesar Rp1.135.000.000, serta  izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat.

“Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, kami minta pihak Kejati NTB untuk mendalami, karena terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan ternyata tidak memberi manfaat sama sekali alias mangkrak,” tudingnya.

Ia meminta kejati untuk mendalami mengapa di tengah-tengah proses hibah ke Pusat, Pemda KSB justru urung menghibahkan Bandara)
Sekongkang kepada Kemenhub dengan dalih telah dicapainya kesepakatan untuk pengelolaan dan pembangunan infrastruktur penunjang bandara tersebut dengan pemegang saham PT AMNT. “Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Bupati KSB HW Musyafirin dengan pemegang saham PT AMNT di Jakarta, Rabu 22 Maret 2017,” ungkap pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Persoalan lain, beber Yan, adanya fakta sejak tahun 2019 PT AMNT telah melakukan kerja sama pengelolaan Bandara Sekongkang. “Terhadap persoalan ini justru menjadi pertanyaan, masuk ke post mana anggaran ini, diperuntukan untuk apa? Karena faktanya pihak PT AMNT tidak pernah membangun fasilitas pendukung lainnya serta menggunakan bandara tersebut, sehingga kami menduga ini merupakan akal-akalan untuk mengelabui mangkraknya dan tidak berfungsinya Bandara Sekongkang. Justru, PT AMNT membangun bandara lain di Desa Kiantar,” ungkap Yan yang juga aktif di Tim Hukum di Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) ini.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pemkab KSB dalam lima tahun belakangan ini atau sejak 2019 menerima uang dari PT AMNT  sebesar Rp500 juta. “Kucuran dana segar dari perusahaan tersebut merupakan buah kerja sama pengelolaan sewa Bandar Sekongkang. Ini merujuk dari pernyataan Asisten IIH.Amri Rakhman saat itu, yang mengatakan bahwa sudah terbit Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK),” katanya.

Atas sederet masalah tersebut, ia mendesak Kejati NTB untuk memproses laporan tersebut yang diduga merugikan keuangan negara dan mendalami keterlibatan PT AMNT yang diduga bersekongkol untuk menutupi bandara yang mangkrak dengan menggunakan skema sewa. “Karena secara logika cukup sulit diterima menyewa bandara selama 5 tahun dengan nilai hanya Rp500 juta, padahal tidak digunakan sama sekali/terbengkalai. Atas fakta ini kami duga PT AMNT dan pemda diduga secara Bersama-sama melakukan tindak pidana. Tentunya Kejati NTB dapat mendalami bagaimana skema awal perjanjian yang disepakati hingga batal dihibahkan ke Kementrian Perhubungan, dan termasuk mendalami Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) terkait,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera masih dalam upaya konfirmasi terkait laporan dugaan korupsi pengembangan Bandara Sekongkang. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here