Bima, katada.id – Sebanyak 26 tenaga kesehatan, termasuk dokter di Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, mulai menjalani persidangan atas dugaan malapraktik yang menimpa seorang balita bernama Arumi.
Bocah perempuan berusia 1 tahun 2 bulan itu harus menjalani amputasi tangan kanan setelah menjalani serangkaian perawatan medis di sejumlah fasilitas kesehatan.
Proses persidangan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Senin (21/7).
Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah membenarkan adanya persidangan terhadap dirinya dan 25 tenaga medis lainnya.
“Iya, 26 nakes disidang,” ujar Nurjanah saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jalannya persidangan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 10 April 2025. Saat itu, Arumi dibawa orang tuanya ke Puskesmas Bolo karena mengalami demam. Di sana, tim medis memasang infus pada pergelangan tangan kanan Arumi.
Beberapa hari setelahnya, kondisi tangan Arumi justru memburuk. Tangannya membengkak, hingga akhirnya dirujuk ke RS Sondosia.
Namun, menurut pihak keluarga, di rumah sakit tersebut tidak ada penanganan medis yang memadai.
Setelah itu, Arumi kembali dirujuk ke RSUD Bima. Namun, hasilnya tak jauh berbeda. Pembengkakan semakin parah dan tangan Arumi menghitam.
Puncaknya, pada 17 Juni 2025, RSUD Provinsi NTB di Mataram memutuskan untuk mengamputasi tangan kanan Arumi demi menyelamatkan nyawanya.
Proses Disiplin Masih Berjalan
Kasus ini kemudian mencuat ke publik dan memicu perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.
Sebanyak 26 tenaga medis yang terlibat dalam proses penanganan Arumi, mulai dari Puskesmas hingga rujukan, kini diperiksa dalam sidang Majelis Disiplin Profesi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan terkait hasil sidang maupun sanksi yang mungkin dijatuhkan. (*)