Dompu, katada.id – Upaya Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AC (45), warga Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, diringkus saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Konca, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Minggu (18/5) sore.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, SH. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah panggung di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 19,61 gram, alat hisap (bong), uang tunai Rp 3.773.000, beberapa plastik klip bening, dan korek api,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuhariss, SH, Senin (19/5).
Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jual beli dan konsumsi sabu. AC langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Dompu.
“Kami terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih coba-coba menyelundupkan barang haram,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus. Ke depan, wilayah rawan akan terus dipantau secara ketat dan operasi pemberantasan narkoba akan digelar tanpa mengenal waktu.
“Kesadaran kolektif dan kerja sama semua pihak sangat penting agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (red)