Edarkan Uang Palsu di Pasar, Kakek 64 Tahun di Lombok Timur Ditangkap Polisi Lombok Timur

0

Lombok Timur, katada.id – Seorang pria lanjut usia berinisial MS (64), warga Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Lombok Timur, tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian. Ia kedapatan mengedarkan uang palsu di pasar tradisional setempat.

Aksi MS terbongkar saat mencoba membayar cabai dengan uang palsu pada Senin (7/4). Penjual yang curiga langsung memeriksa uang tersebut dan memastikan keasliannya.

 

“Setelah dicek, uang yang digunakan ternyata palsu. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Terara untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesman, Selasa (8/4).

 

Ia menjelaskan dari tangan MS, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total nilai jutaan rupiah.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MS bukan pemain baru dalam kasus ini. Ia ternyata seorang residivis yang pernah terlibat perkara serupa sebelumnya.

 

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami (Polisi) tengah menelusuri asal muasal uang palsu yang dibawa oleh pelaku ini,” tutur AKP Nicolas.

 

Modus MS cukup sederhana. Ia berpura-pura membeli cabai seharga Rp20 ribu, lalu membayar dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Setelah menerima kembalian, ia kembali meminta penukaran empat lembar Rp50 ribu menjadi satu lembar Rp100 ribu.

“Penjual yang curiga segera memeriksa uang tersebut. Setelah dipastikan palsu, korban memanggil warga sekitar yang kemudian menggiring MS ke kantor polisi,” terang AKP Nicolas. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here