Bima, katada.id– Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Irfan Zubaidy (Adi-Irfan) memangkas anggaran belanja perjalanan dinas secara signifikan. Pemangkasan itu dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran dan tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, anggaran belanja perjalanan dinas ditetapkan sebesar Rp40,909 miliar. Namun setelah Pergeseran anggaran menurun drastis jadi Rp27,350 miliar. Artinya, terdapat pengurangan atau pemangkasan anggaran sebesar Rp13,618 miliar.
Pergeseran anggaran itu terungkap dalam lampiran surat Bupati Bima kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, terkait pemberitahuan pergeseran anggaran tahun 2025.
Meski kebijakan pemangkasan itu mencerminkan upaya penghematan dan penyesuaian sesuai arahan pemerintah pusat. Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi. Khususnya terkait alasan detail dan rencana penggunaan dana hasil efisiensi tersebut. (*)