Mataram, katada.id – Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi terhadap dana transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima oleh daerah-daerah di Indonesia, tak terkecuali Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keputusan efisiensi anggaran ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor 29 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Februari 2025 di Jakarta.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB, Ratih Hapsari mengungkapkan bahwa beberapa jenis transfer ke daerah yang terdampak efisiensi anggaran adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Diketahui bahwa anggaran DAU yang semula sebesar Rp 10,8 triliun, kini dipangkas menjadi Rp 10,7 triliun.
Sementara itu, DAK fisik yang semula Rp 1,1 triliun terpaksa dipangkas hingga hanya menyisakan Rp 678 miliar. Secara keseluruhan, transfer ke daerah (TKD) untuk NTB mengalami pengurangan sebesar Rp 588,6 miliar.
Namun demikian, ada beberapa anggaran lain yang tetap tidak mengalami perubahan, seperti Dana Bagi Hasil yang tetap sebesar Rp 3,5 miliar, insentif fiskal yang tetap di angka Rp 87 miliar, DAK non-fisik yang tetap sebesar Rp 3,3 triliun, dana desa Rp 1 triliun, dan hibah kepada daerah yang tetap Rp 22 miliar.
Ratih menambahkan bahwa seiring dengan kebijakan ini, Gubernur, Bupati, dan Walikota di NTB diminta untuk membatasi anggaran belanja pada kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau FGD. “Pemerintah daerah juga diminta untuk mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan membatasi belanja honorarium sesuai dengan standar harga satuan regional yang diatur dalam peraturan presiden,” ungkapnya.
“Para kepala daerah harus selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian dan lembaga serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 berdasarkan alokasi dari TKD,” jelas Ratih.
Meskipun ada pengurangan, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dalam kualitas belanja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Berikut adalah rincian DAK yang diterima oleh masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota di NTB tahun 2025:
– Pemprov NTB: Rp 101.797.577.000
-Kabupaten Bima: Rp 40.830.524.000
-Kabupaten Dompu: Rp 26.716.786.000
-Kabupaten Lombok Barat: Rp 51.752.520.000
-Kabupaten Lombok Tengah: Rp 46.919.753.000
-Kabupaten Lombok Timur: Rp 119.910.017.000
-Kabupaten Sumbawa: Rp 40.311.323.000
-Kota Mataram: Rp 31.831.939.000
-Kota Bima: Rp 182.393.298.000
-Kabupaten Sumbawa Barat: Rp 6.030.129.000
-Kabupaten Lombok Utara: Rp 30.136.828.000
Dengan kebijakan efisiensi ini, diharapkan pemda di NTB dapat mengelola anggaran secara lebih selektif dan fokus pada peningkatan kinerja pelayanan publik demi kemajuan daerah. (rl)