Eks Kepala SMAN 1 Woha Didakwa Terima Gratifikasi Rp 214 Juta dari Pihak Ketiga

0
Terdakwa Hairul Juhdy menjalani sidang perdana kasus korupsi dana BOS di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (21/3).

Mataram, katada.id – Sidang korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima dengan terdakwa Hairul Juhdy mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bima mengungkap bahwa terdakwa Hairul Juhdy menerima gratifikasi dari pihak ketiga ratusan juta.

“Terdakwa meminta dan menerima imbalan dari pihak ketiga dalam penggelolaan dana BOS SMA 1 Woha pada tahun 2022 dan 2023 dengan total Rp 214.250.000,” ungkap JPU Siti Hawa dalam dakwaan yang dibacakan Jumat (21/3).

Jaksa menyebutkan perbuatan tedakwa Hairul Juhdy yang merupakan mantan kepala SMAN 1 Woha ini tidak dibenarkan secara aturan. “Tidak diperbolehkan dalam Juknis (menerima dan menerima imbalan) dalam pengelolaan dana BOS,” tegas Siti Hawa.

Hairul Juhdy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa juga melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Hairul Juhdy melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.

Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here