Mataram, katada.id – Empat pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,27 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku dalam operasi beruntun pada Selasa (22/7).
“Awalnya kami amankan satu pelaku, lalu dari hasil interogasi dikembangkan ke pelaku lain,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Rabu (23/7).
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial M (32), ditangkap di pinggir jalan menuju Desa Suranadi, Lombok Barat. A (40) dan J (50), diringkus saat nongkrong di sebuah kafe di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. S (41), diamankan di rumahnya di Kecamatan Narmada.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya M. Dari keterangan M, sabu yang dibawanya diperoleh dari A dan akan diantarkan kepada S. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian membekuk A dan J di sebuah kafe. Tak berselang lama, giliran S ditangkap di kediamannya.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung terkait penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Bagus.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)