Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Empat Pria Narmada Diciduk Polisi, 4,27 Gram Sabu Diamankan

×

Empat Pria Narmada Diciduk Polisi, 4,27 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Empat terduga pengedar saat diamankan polisi. (foto humas Polresta Mataram)

Mataram, katada.id – Empat pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,27 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku dalam operasi beruntun pada Selasa (22/7).

Example 300x600

“Awalnya kami amankan satu pelaku, lalu dari hasil interogasi dikembangkan ke pelaku lain,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Rabu (23/7).

Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial M (32), ditangkap di pinggir jalan menuju Desa Suranadi, Lombok Barat. A (40)  dan J (50), diringkus saat nongkrong di sebuah kafe di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. S (41), diamankan di rumahnya di Kecamatan Narmada.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya M. Dari keterangan M, sabu yang dibawanya diperoleh dari A dan akan diantarkan kepada S. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian membekuk A dan J di sebuah kafe. Tak berselang lama, giliran S ditangkap di kediamannya.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung terkait penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Bagus.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *