Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Bima Ramah Divonis 4 sampai 4,5 Tahun Penjara

0

Mataram, katada.id – Perkara dugaan korupsi pengadaan kapal kayu untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2019. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman 4 tahun sampai 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) terhadap empat terdakwa.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur CV Berkah Bersaudara Arifuddin; Direktur CV Baru Muncul Aswad; Konsultan Perencana Syaiful Arif; dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Moh Saleh

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa dalam persidangan, Jumat malam (31/1). “Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Sandi dalam amar putusannya.

Terdakwa Moh Saleh dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 8 juta, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terdakwa Syaiful Arif juga dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Syaiful Arif diwajibkan membayar UP sebesar Rp 44.145.250, dan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa Arifuddin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Arifuddin juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp 35 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa Aswad juga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Aswad diwajibkan membayar UP yang sangat besar, yaitu Rp 841.255.450. Apabila UP tersebut tidak dibayar, Aswad akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti yang telah diserahkan oleh para terdakwa, berupa uang sebesar Rp 159.145.000 dirampas untuk negara. Sertifikat yang telah diserahkan oleh terdakwa Aswad akan dilelang, dan hasil lelang akan disetorkan ke negara sebagai pengganti uang yang belum dibayar.

Sementara Kapal Bima Ramah 1 dan Bima Ramah 2 yang terkait dalam kasus ini akan dikembalikan kepada terdakwa Aswad melalui saksi Sulaiman dan Ta’asiah. Selain itu, seluruh dokumen yang disita dalam perkara ini akan dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.

Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta.

Proyek ini diketahui sudah berstatus Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan dari pemenang lelang kepada satuan kerja pada Dishub Kabupaten Bima.

Status FHO itu tidak lepas dari hasil penilaian tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP). Meskipun sudah lolos dari penilaian tim PPHP, namun berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB ditemukan kerugian keuangan negara Rp 928 juta. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here