Jakarta, katada.id –Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkotika. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) itu diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari dua bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Bima.
Dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan dan sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengonfirmasi bahwa uang miliaran rupiah tersebut diterima dari dua bandar berbeda.
“Total uang tersebut Didik dapat dari dua bandar yang berbeda. Sebanyak Rp 1,8 miliar ia dapatkan dari Boy dan Rp 1 miliar lainnya ia dapatkan dari Erwin,” ujar Zulkarnain, dikutip dari Tempo, Kamis (19/2/2026).
Dipecat Tidak Hormat
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Didik dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap Didik meminta dan menerima uang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi.
Uang tersebut disebut bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik,” kata Trunoyudo.
Peran Bawahan dan Barang Bukti
Sebelumnya, Malaungi telah lebih dahulu menjalani sidang etik dalam kasus yang sama. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram sabu dan dijatuhi sanksi PTDH. Saat ini, ia ditahan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Status tersangka terhadap Didik sendiri ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (13/2/2026). Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sejak Agustus 2025.
Didik disebut memperoleh sabu dan sejumlah narkotika lainnya dari bandar melalui perantara bawahannya. Selain dugaan penerimaan uang suap, ia juga diduga mengonsumsi narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengamanan internal yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotika.
Pelanggaran Regulasi dan Etik
Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia juga dinilai melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f serta Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2002 terkait etika kepribadian. (*)













