Mataram, katada.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, Fathul Gani menegaskan komitmen seriusnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.
Menurut, Fatgan sapaan Fathul Ghani perlu upaya pentingnya pendekatan dari hulu atau produsen, bukan hanya menindak pedagang kecil yang menjual tanpa tahu asal usul produk tersebut.
“Kalau kita mau menertibkan, mari kita mulai dari hulunya, dari produsennya. Pedagang kecil hanya bagian akhir dari mata rantai peredaran,” kata Fathul Gani saat di wawancarai wartawan di Mataram, Rabu (18/6).
Fatgan juga menyoroti masih banyak masyarakat belum memahami bahwa menjual atau membeli rokok ilegal adalah pelanggaran hukum. “Ada yang tahu, ada yang tidak tahu. Tapi kalau barang itu murah dan sesuai selera, pasti akan dibeli,” ujarnya.
Karena itu, edukasi dan sosialisasi menjadi langkah awal yang harus diperkuat. Ia menyebut, sebagian upaya sosialisasi kini telah dialihkan ke Dinas Perdagangan dan Biro Ekonomi, yang memiliki jalur langsung dengan para pelaku usaha dan pedagang.
“Edukasi ini penting, terutama kepada pedagang kecil. Mereka harus tahu mana rokok legal dan mana yang ilegal. Jangan sampai mereka jadi korban penindakan karena ketidaktahuan,” jelasnya.
Pedagang Kecil Tidak Boleh Dikorbankan
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pedagang kecil harus membeli terlebih dahulu rokok ilegal tersebut, bukan sekadar dititipkan. Hal ini menyebabkan kerugian besar saat barang disita oleh aparat.
“Bayangkan saja, ada pedagang yang hanya punya modal Rp500 ribu. Ketika dagangannya disita karena ternyata ilegal, habislah usahanya. Ini sangat dilematis,” ungkapnya prihatin.
Namun jika hanya sebatas titipan, menurut Fathul, tidak akan membebani pedagang kecil secara langsung. “Beda kalau hanya dititip, kita bisa tindak pemilik barangnya langsung,” ujarnya.
Selain pendekatan edukatif, Fathul menekankan pentingnya memperketat jalur distribusi dan arus barang masuk ke NTB. Menurutnya, rokok ilegal umumnya berasal dari luar daerah.
“Arus barang masuk harus diperketat tetapi ini bukan kewenangan kita. Kami sudah mulai melakukan identifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa koordinasi lintas sektor sangat diperlukan, termasuk dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta dinas terkait lainnya.
Kendati demikian, tantangan lain yang dihadapi adalah minimnya partisipasi masyarakat dalam mengungkap sumber peredaran rokok ilegal. “Kecuali masyarakat mau terbuka dan menyampaikan dari mana barang itu masuk, tentu akan lebih mudah kita tindak,” ujar Fathul.
Fathul memastikan, Pemprov NTB tidak akan tinggal diam. Langkah konkret terus diambil melalui rapat koordinasi lintas sektor dan tindakan langsung di lapangan. “Kita punya komitmen penuh untuk pencegahan dan penanganan rokok ilegal. Insyaallah besok kita rapat koordinasi,” pungkasnya. (din)