Gagal Kelabui Polisi, Pengedar Pasrah Diborgol setelah Ketahuan Buang Sabu

0
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam (tengah) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tersangka MA.

MATARAM-Polres Mataram menangkap seorang pengedar sabu berinisial MA (45) warga Kelurahan Bintaro, Ampenan, Kota Mataram. Ia ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita, beberapa waktu lalu.

Saat penangkapan, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu dan uang tunai jutaan rupiah. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, penangkapan tersangka MA berawal dari informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan observasi di lokasi untuk memastikanya.

’’Anggota menemukan gerak gerik mencurigakan dari tersangka. Anggota kemudian menangkapnya,’’ kata kapolres, Rabu (25/9).

Ketika ditangkap tersangka berusaha mengelabui pelaku. Ia membuang satu poket sabu yang diambil dari saku celananya. Tetapi usahanya diketahui anggota. Ia pun pasrah tangannya diborgol setelah mengamankan sabu yang dibuang tersangka.

Polisi kemudian mengeledah celana pelaku dan ditemukan dua poket sabu, masing-masing seberat 0,38 gram dan 0,43 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 365 ribu.

Penggeledahan berlanjut di rumah tersangka. Di dalam lemari kamar tersangka polisi menemukan tas yang di dalamnya plastik berisi sabu 98,37 gram, uang tunai Rp 4 juta lebih, dan barang bukti lainnya.

“Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya,” terang Alam.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here