Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Gasak Ponsel Warga, Dua Oknum Mahasiswa Mataram Masuk Penjara 

×

Gasak Ponsel Warga, Dua Oknum Mahasiswa Mataram Masuk Penjara 

Sebarkan artikel ini
Pihak kepolisian saat mengamankan dua terduga pelaku pencurian berinisial AG (22) dan UB (20)

Lombok Barat, katada.id – Dua mahasiswa asal Kota Mataram harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri ponsel milik rekannya.

Tim Puma Polres Lombok Barat meringkus keduanya, masing-masing berinisial AG (22) dan UB (20), di wilayah Kecamatan Labuapi dan sekitarnya.

Example 300x600

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pencurian satu unit ponsel Realme GT 6 warna silver cair milik korban SA (20), mahasiswa asal Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara kami masih memburu satu pelaku lain dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Minggu (29/6).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan ponsel saat menginap di rumah temannya di Perumahan Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, pada Februari lalu. Saat itu, korban dan para pelaku sempat begadang bermain game hingga pagi.

“Mereka begadang main game hingga pagi. Saat korban bangun sekitar pukul 11 siang, ponsel miliknya sudah tidak ada. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 juta,” ungkap AKP Eka.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke wilayah Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, tempat ponsel itu terdeteksi.

Dari penelusuran, diketahui ponsel tersebut telah berpindah tangan melalui skema tukar tambah.

Warga yang memiliki ponsel itu mengaku mendapatkannya dari pelaku AG.

 

Berdasarkan informasi itu, Tim Puma segera menangkap AG di kediamannya di Desa Terong Tawah. Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama UB dan satu pelaku lainnya berinisial A.

UB kemudian diamankan tanpa perlawanan. Sementara pelaku A diketahui berada di luar daerah dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dari penangkapan tersebut, satu unit ponsel Realme GT 6 berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *