Geledah Kantor Perusda Kapoda Rawi, Kejari Dompu Sita Satu Boks Dokumen

0
Tim penyidik Kejari Dompu menyita satu boks dokumen dari penggeledahan kantor Perusda Kapoda Rawi, Selasa (7/5).

Dompu, katada.id – Tim penyidik Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah kantor Perusda Kapoda Rawi, Selasa (7/5).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusda Kapoda Rawi dari tahun 2007 sampai 2023.

Ketua Tim Penyidik Joni Eko Waluyo beserta tiga orang anggota jaksa memulai penggeledahan sekitar pukul 16.00 Wita. Dokumen dan surat-surat yang ada di lemari maupun meja perusda diperiksa satu per satu.

Jaksa mencari dokumen maupun surat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Perusda Kapoda Rawi. Setelah mendapatkan dokumen yang dicari, jaksa mengakhiri penggeledahan sebelum magrib.

Baca juga: Jaksa Periksa Sekda Dompu Terkait Kasus Korupsi Perusda Kapoda Rawi

Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita satu boks dokumen. Di dalamnya ada surat dan dokumen lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo menerangkan bahwa penggeledahan kantor Perusda Kapoda Rawi berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-611/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 6 Mei. Diperkuat dengan penetapan Plh Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN DPU tanggal 6 Mei.

”Dari hasil penggeledahan disita dokumen, data, dan surat-surat, serta benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan berjalan lancar dan aman,” terang Joni dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, Perusda Kapoda Rawi mendapatkan gelontoran anggaran selama periode 2007 sampai 2023 sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, perusahaan milik daerah ini mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi, di antaranya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Manggelewa, wisma Praja Dompu, dan sarang burung walet di Nanga Doro, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Baca juga: Diperiksa Jaksa, Sekda Dompu Ngaku Ditanya Perannya sebagai Pengawas Perusda

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here