Mataram, katada.id – Gugatan terdakwa korupsi benih jagung dari PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu terhadap hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terpental di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargono menerangkan, hakim di tingkat banding telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan Aryanto Prametu.
“Selain membatalkan putusan (Pengadilan Negeri Mataram), hakim banding menerima permohonan banding dari pihak tergugat, dalam hal ini BPKP NTB,” terangnya, Rabu (10/8/2022).
Dalam amar putusan banding nomor register 105/PDT/2022/PT MTR, tanggal 19 Juli 2022, hakim turut mengadili sendiri dengan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau “Niet Onvankelijke verklaar”.
Atas putusan banding ini, penggugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. “Pemohon kasasi, dari pihak PT SAM, termohon BPKP. Permohonan kasasi diajukan 29 Juli kemarin,” ungkapnya.
Pada putusan Pengadilan Negeri Mataram, hakim menganulir hasil audit BPKP NTB terkait kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Dalam amar putusan gugatan perdata nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mtr, hakim menyatakan bahwa hasil audit BPKP NTB yang menetapkan Rp15,43 miliar sebagai kerugian negara yang dibebankan ke penggugat, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan atau kekuatan hukum mengikat.
Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang juga menyatakan, hasil audit BPKP telah mengabaikan pengembalian kelebihan pembayaran penggugat kepada negara senilai Rp7,56 miliar.
Pengembalian yang dilakukan penggugat sesuai hasil temuan BPK RI yang telah ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian itu dinilai hakim sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Selanjutnya dalam putusan, hakim menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum tergugat, penggugat telah menderita kerugian baik materil maupun moril.
Sebagai informasi, terdakwa kasus korupsi benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB. Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM) ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sementara, pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, terdakwa Aryanto Prametu terbukti melakukan korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Sebagai pengingat, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhituangan kerugian negaranya sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,92 miliar.(red)