Gugatan Pilkada Kota Bima Ditolak MK, Paslon Man-Feri Resmi Jadi Pemenang 

0

Kota Bima, katada.id – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Kota Bima yang diajukan paslon nomor urut 02, Mohammad Rum-Mutmainnah. Artinya, pasangan nomor urut 01, H A Rahman-Feri Sofiyan (Man-Feri) resmi menjadi pemenang.

Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (4/2), Majelis Hakim menolak dalil gugatan Paslon Mohammad Rum-Mutmainnah. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Perkara nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Pertimbangan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya,” ucap Hakim MK Asrul Sani.

Sementara, amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. “Dalam pokok permohonan, nomor permohonan 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” katanya.

Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Bima, Amirulmukminin mengatakan, putusan MK ini menunjukan bahwa semua tahapan pilkada sudah dilaksanakan sesuai aturan.

“Alhamdulillah, dengan keputusan MK yang menolak permohonan PHPU, ini menunjukan bahwa semua tahapan yang dilakukan KPU sesuai Undang-undang yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, pada Pilkada Kota Bima 2024, Paslon nomor urut 01, Man-Feri meraih 49.032 suara. Unggul atas paslon nomor urut 2, Mohammad Rum-Mutmainnah dengan 46.078 suara dan paslon nomor urut 3 Syafriansar-Syamsuddin(Ansar-Syam) hanya 1.016 suara. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here