Scroll untuk baca artikel
Daerah

Gugatan Prof Hamsu Ditolak, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah

×

Gugatan Prof Hamsu Ditolak, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Universitas Mataram (Unram) memenangkan gugatan tata usaha negara yang diajukan Prof Hamsu Kadryan terhadap Rektor Unram. Putusan tersebut dipublikasikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada Kamis (12/3).

Dalam perkara ini, Prof Hamsu menggugat tiga keputusan rektor, yakni Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025 tentang hukuman pelanggaran kode etik dosen, serta dua keputusan terkait pengangkatan anggota senat Universitas Mataram periode 2025–2029. Dampak dari keputusan tersebut membuat Prof Hamsu tidak dapat mencalonkan diri sebagai Rektor Unram karena dikenai sanksi etik.

Dalam persidangan, penggugat mengaku baru mengetahui adanya sanksi etik pada 7 Oktober 2025. Namun, ia belum mengetahui secara lengkap bentuk administratif keputusan tersebut, termasuk nomor dan salinan resminya.

Penggugat kemudian mengajukan permintaan salinan keputusan pada 10 Oktober 2025 dan melayangkan keberatan resmi pada 13 Oktober 2025. Keberatan tersebut ditanggapi pihak tergugat pada 31 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Prof Hamsu menilai keputusan tersebut merugikan dirinya, baik secara material maupun non-material. Selain pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, ia juga mengaku mengalami penurunan reputasi akademik, hilangnya kepercayaan, serta terhambatnya karier, termasuk gugurnya kesempatan mencalonkan diri sebagai rektor.

Dalam petitumnya, penggugat meminta penundaan pelaksanaan seluruh objek sengketa serta pencabutan ketiga keputusan rektor tersebut. Ia juga meminta agar pelaksanaan pemilihan rektor ditunda karena dirinya tidak dapat mencalonkan diri.

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Dalam amar putusan, pengadilan menolak permohonan penundaan, menolak eksepsi tergugat, serta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.

“Dalam penundaan, menolak seluruh permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim Puan Adria Ikhsan, S.H., M.Kn.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keputusan Rektor Unram telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kehati-hatian dan kecermatan.

Terkait permohonan penundaan pemilihan rektor, pengadilan menyatakan tidak ditemukan kondisi mendesak maupun bukti adanya potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, atau konflik sosial. Sebaliknya, keputusan tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan umum dalam penyelenggaraan institusi.

Majelis juga menyatakan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, namun hanya menguraikan bukti yang relevan dalam putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum Unram, Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut seluruh gugatan, termasuk permohonan penundaan pemilihan rektor, ditolak oleh majelis hakim.

“Ya benar, pada intinya putusan menolak secara keseluruhan, termasuk penundaan pelaksanaan pemilihan rektor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3).

Terkait rencana banding dari pihak penggugat, Muhaimin menyatakan hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan. Pihaknya, kata dia, siap menghadapi setiap upaya hukum yang ditempuh.

“Kita pada dasarnya sifatnya pasif. Ketika digugat, kita siap menghadapi segala upaya hukum,” katanya.

Meski demikian, ia berharap putusan tersebut tidak merusak hubungan internal kampus. Terlebih menjelang Idul Fitri, ia mengajak semua pihak untuk menjaga kebersamaan.

“Yang lebih utama adalah ikatan kekeluargaan di internal Unram. Kita semua pada dasarnya keluarga dengan almamater yang sama,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *