Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Guru Ngaji di NTB Ditangkap Polisi, Perkosa dan Cabuli 8 Muridnya

×

Guru Ngaji di NTB Ditangkap Polisi, Perkosa dan Cabuli 8 Muridnya

Sebarkan artikel ini
Guru ngaji S yang diduga mencabuli 8 muridnya diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Oknum guru ngaji inisial S (56) warga Kecamata Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mencabuli santrinya. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskirim Polresta Mataram.

Pelaku S menyandang status tersangka setelah penyidik mengantongi hasil visum terhadap beberapa korban (anak di bawah umur), ditambah pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.

Example 300x600

“Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku S diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid mengajinya,” terang Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (17/10/2022).

Dugaan pencabulan ini diketahui oleh keluarga korban. Beberapa korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kelamin. “Ada delapan anak yang usianya rata-rata tujuh sampai 12 tahun yang pernah di cabuli, akan tetapi baru dua korban yang berani melaporkan peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Dari keterangan salah satu korban, S pernah memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. “Dan sesuai hasil visum adanya bekas luka lama di kelamin korban,” ucapnya.

Tersangka S dijerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *