Guru Ngaji di NTB Ditangkap Polisi, Perkosa dan Cabuli 8 Muridnya

0
Guru ngaji S yang diduga mencabuli 8 muridnya diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Oknum guru ngaji inisial S (56) warga Kecamata Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mencabuli santrinya. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskirim Polresta Mataram.

Pelaku S menyandang status tersangka setelah penyidik mengantongi hasil visum terhadap beberapa korban (anak di bawah umur), ditambah pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku S diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid mengajinya,” terang Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (17/10/2022).

Dugaan pencabulan ini diketahui oleh keluarga korban. Beberapa korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kelamin. “Ada delapan anak yang usianya rata-rata tujuh sampai 12 tahun yang pernah di cabuli, akan tetapi baru dua korban yang berani melaporkan peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Dari keterangan salah satu korban, S pernah memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. “Dan sesuai hasil visum adanya bekas luka lama di kelamin korban,” ucapnya.

Tersangka S dijerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here