Hakim Pengadilan Tinggi NTB Vonis Bebas Wakil Wali Kota Bima

0
Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan. (humas protokol kota bima)

Kota Bima, katada.id – Wakil Wali Kota Bima,  Feri Sofiyan bisa bernapas lega. Hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan vonis bebas terhadap Feri Sofiyan terkait perkara pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur pada tanggal 30 Desember 2021. Dalam amar putusannya Majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.

“Menyatakan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Gede Wirya dikutip dalam amar putusan yang dibacakan 30 Desember 2021 itu.

Hakim juga menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi terkait putusan banding ini belum bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim katada.id belum dibalas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan vonis terhadap Feri Sofiyan dengan hukuman satu tahun penjara,  Rabu (17/11/2021).

Majelis hakim menilai orang nomor dua di Kota Bima itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Selain divonis satu tahun, terdakwa kasus tracking mangrove itu juga didenda Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, wakil wali kota Bima tersangkut kasus dugaan pembuatan dermaga secara ilegal. Pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi wakil wali kota Bima itu dibangun di atas tanah milik negara.

Selain diduga tak memiliki izin, juga banyak pelanggaran lain dalam pembangunan tempat wisata tersebut.

Sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan pada Juni 2020, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai.

Tak hanya itu, dalam proses pembangunan terjadi pula pembabatan hutan mangrove yang tumbuh di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here