Hakim Tipikor Ingatkan Terdakwa Po Suwandi Tak Boleh Keluar Kota tanpa Izin

0
Persidangan perkara korupsi pertambangan pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (21/9).

Mataram, katada.id – Majelis hakim pengadilan Tipikor Mataram yang mengadili perkara korupsi tambang pasir besi Lombok Timur dengan kerugian Rp 36 miliar mengingatkan kepada Direktur PT Anugrah Mitra Nugraha (AMG) Po Suwandi agar tidak boleh keluar kota tanpa izin.

“Saudara harus hadir setiap agenda sidang, tidak boleh keluar kota kecuali ada izin. Saudara harus datang kecuali ada keterangan sakit atau apa, kalau tidak ada keterangan apa-apa, saya akan tahan saudara, saudara harus jaga itu,” kata Ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih di awal persidangan yang menghadirkan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (21/9).

Hakim mengemukakan hal tersebut menyusul status penahanan terdakwa Po Suwandi yang sudah menjadi tahanan kota di bawah pengawasan majelis hakim.

Majelis hakim yang beranggotakan Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Irawan tersebut pada Jumat (15/9), menetapkan pengalihan status penahanan Po Suwandi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan, Kamis (14/9) lalu.

Ketua majelis hakim sebelum memulai persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum tersebut turut mempertanyakan kondisi kesehatan Po Suwandi. “Kadang-kadang sehat, kadang-kadang lemes, kadang-kadang kambuh,” jawab Po Suwandi.

Penasihat hukum terdakwa Po Suwandi yang dikonfirmasi saat hakim menskors untuk waktu ishoma pada pukul 12.11 WITA, menolak untuk memberikan tanggapan terkait peringatan hakim.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum mengundang tujuh saksi, dengan rincian lima di antaranya dari Kementerian ESDM RI dan dua dari Dinas ESDM NTB.

Namun, saksi yang hadir dalam sidang hari ini ada empat orang dengan tiga di antaranya dari Kementerian ESDM RI dan satu orang dari Dinas ESDM NTB.

Sebelum hakim menskors persidangan, hakim mempersilakan dua saksi dari Kementerian ESDM RI lebih dahulu memberikan kesaksian. Keduanya adalah staf dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang bertugas sebagai verifikator Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode tahun 2021 dan 2022, yakni Aji Nugraha dan Nensi Wijayati. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here